Salin Artikel

9 Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan di Riau Tertangkap, Terancam Sanksi Berat

Para pelaku ditangkap berasal dari berbagai kasus yang terjadi di sejumlah daerah di Riau.

Polda Riau memperlihatkan sembilan pelaku karhutla pada apel gelar pasukan kesiapsiagaan penanggulangan karhutla di halaman Kantor Gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (16/3/2021).

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, sembilan pelaku karhutla ini ditangkap sejak Januari hingga Maret 2021.

"Hingga saat ini, kita telah menangkap 9 pelaku karhutla. Semuanya pelaku perorangan. Tidak ada yang dari korporasi atau perusahaan," kata Agung saat diwawancarai Kompas.com, Selasa.

Dia merincikan, pelaku karhutla ditangkap Polres Kepulauan Meranti 1 orang; Polres Bengkalis 3 orang; dan Polres Dumai 2 orang.

Kemudian, Polres Kampar, Polres Indragiri Hilir dan Polres Pelalawan masing-masing 1 pelaku.

Melibatkan ahli dan akademisi

Agung menjelaskan, untuk mengungkap kasus karhutla ini, pihaknya melibatkan beberapa saksi ahli, yakni ahli bidang kebakaran hutan dan lahan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.

Kemudian ahli perkebunan Dinas Perkebunan Riau Amrizal dan ahli kerusakan lingkungan IPB Basuki Wasis.

Berikutnya ahli planologi kehutanan UPT KPH Bagansiapiapi Rokan Hilir, Yahya T Sebastian dan ahli lainnya.

Menurut Agung, sembilan pelaku karhutla yang ditangkap melakukan pembersihan lahan dengan cara menebas semak belukar.

"Setelah ditebas, kemudian dibiarkan hingga kering hingga selanjutnya dilakukan pembakaran. Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan milik para tersangka," tutur Agung.

Agung menyebutkan, salah satu kasus karhutla yang masih diselidiki yakni di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

"Saat ini dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," sebut Agung.

Ia menegaskan, Polda Riau menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas bagi pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi.


Pemadaman api

Selain penegakan hukum, kepolisian bersama tim satgas masih berjibaku memadamkan api karhutla dibeberapa titik.

Seperti di Kabupaten Pelalawan, Siak, Kepulauan Meranti dan Bengkalis.

"Tim masih berupaya memadamkan titik api. Namun, saat ini sebagian besar api di permukaan sudah berhasil dipadamkan dan tinggal pendinginan," ujar Agung.

Agung mengatakan, para pelaku pembakar lahan akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Kedua, Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancamannya penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Ketiga, Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/16/135159478/9-pelaku-pembakar-hutan-dan-lahan-di-riau-tertangkap-terancam-sanksi-berat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke