Salin Artikel

Pengantin Baru di Kebumen Diwajibkan Tanam Bibit Pohon Minimal 2 Batang

KEBUMEN, KOMPAS.com - Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto meluncurkan program Nandur Wit Nggo Anak Putu (menanam pohon untuk anak cucu) di pendapa rumah dinas bupati, Senin (15/3/2021).

Dalam program tersebut, setiap pengantin baru wajib menanam bibit pohon minimal dua batang.

Selain itu, Suami istri yg baru memiliki momongan juga diwajibkan menanam pohon.

"Khusus untuk pengantin baru dan yang baru memiliki anak wajib menanam pohon. Minimal dua batang pohon yang dapat menahan ketahanan air maupun lingkungan hidup," kata Arif melalui keterangan resmi, Senin.

Bibit pohon, kata Arif, bisa ditanam di pekarangan sekitar rumah dan di tepi jalan umum.

Gerakan yang masuk dalam program 100 hari bupati ini diharapkan menjadi gerakan masif dan berkelanjutan yang dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen.

Menurut Arif, pelestarian alam merupakan hal yang penting karena menyangkut masa depan anak cucu dan cicit.

Dengan menanam pohon, sejatinya tengah menanam doa, harapan, dan kerja untuk keberlanjutan hidup generasi yang akan datang.

"Pepohonan yang kini kita nikmati merupakan peninggalan terbaik yang diberikan nenek moyang kita kala itu. Karena itu, merupakan kewajiban generasi sekarang untuk merawat dan meneruskan agar generasi mendatang juga merasakan manfaat yang sama. Termasuk dengan cara menanam pohon," jelas Arif.

Meski demikian, Arif mengatakan, hasil gerakan menanam pohon memerlukan waktu yang tidak singkat dan memerlukan kesabaran.

"Kami berharap pohon ini tidak hanya sekadar menanam lalu ditinggalkan begitu saja untuk membesar dengan sendirinya. Pohon perlu dibesarkan, dirawat, dijaga dan dicintai agar kelak generasi yang akan datang bisa tumbuh di lingkungan yang sehat, bersih dan segar," ujar Arif.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/15/190643478/pengantin-baru-di-kebumen-diwajibkan-tanam-bibit-pohon-minimal-2-batang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke