Salin Artikel

Tak Hanya Minta Kompensasi Rp 150 Juta untuk Robohkan Tembok, Pemilik Tanah Juga Menginginkan Permintaan Maaf, Ini Sebabnya

Namun, sejumlah hal terungkap dari mediasi tersebut.

Antara lain terkait permintaan kompensasi Rp 150 juta untuk merobohkan tembok.

Melansir Tribun Jateng, keluarga pemilik tanah yang dibangun tembok, Sukendro merasa kecewa dengan pernyataan warga yang mengaitkan hal tersebut dengan Pilkades.

Keluarga pemilik tanah pun menuntut permohonan maaf.

Minta kompensasi Rp 150 juta

Sebelumnya, diberitakan akses keluar masuk empat keluarga terganggu lantaran didirikannya bangunan permanen dan tembok di Desa Widodaren.

Tanah yang didirikan tembok itu adalah milik warga bernama Sukendro.

Sukendro kini bersedia membongkar tembok dengan kompensasi Rp 150 juta.

"Saya hanya memberi 1x25 meter persegi, tapi dengan ketentuan ganti rugi tanah bangunan dan immaterial Rp 150 juta. Tapi ditawar Rp 16 juta," kata Sukendro di Mapolsek Petarukan, Sabtu (13/3/2021).

"Itu bukan jalan desa, itu tanah pribadi kami. Tanah itu bersertifikat atas nama Mindarwati, ibu saya," kata Andrianto, seperti dilansir dari Tribun Jateng.

Andrianto menuturkan, tidak ada hubungan antara pembangunan tembok dengan kekalahan Pilkades.

"Memang saya nyalon pada 27 Desember, tapi pembangunan dilakukan pada Februari lalu dan ada IMB nya, Polsek juga mengetahui itu. Masak satu tahun berselang disangkutkan dengan Pilkades, apa lagi diberitakan, terus terang kami tidak menerimanya," papar dia.

Meski jalan itu tak bisa dilewati mobil, namun masih cukup untuk sepeda motor.

"Memang untuk roda empat tidak bisa tapi roda dua masih bisa melintas, bukan berarti terisolir," kata dia, seperti dilansir dari Tribun Jateng.

Mereka pun kini menuntut permintaan maaf dari perwakilan empat keluarga yang telah memberikan keterangan kepada media.

“Kita melakukan penawaran untuk tanah yang ditawarkan keluarga Pak Sukendro sebesar 16,5 juta. Namun, pihaknya menolak tawaran tersebut. Untuk permintaan maaf kepada media sudah kami lakukan. Mungkin ada kekeliruan atau pembicaraan kita kepada media kami minta maaf,” katanya.

Lantaran belum menemukan titik temu, Kapolsek Petarukan AKP Heru Irawan pun akan kembali menyusun jadwal untuk memediasi kedua belah pihak.

"Kita akan melakukan mediasi lagi beberapa hari ke depan," kata Heru.

Pihak pemilik tanah menegaskan, lokasi itu menjadi hak mereka dan telah dibagi waris.

Pada 18 Februari 2021, seorang warga bernama Tri Budi sempat membeli tanah tersebut. Saat itu belum ada bangunan di lokasi itu.

Tri membayarkan uang muka Rp 50 juta dari harga total Rp 100 juta.

Namun, uang yang telah dibayarkan Tri Budi akhirnya dikembalikan secara sepihak melalui menantunya.

Kemudian pada 27 Februari 2021, keluarga Sukendro membangun bangunan permanen dan mendirikan tembok.

Akibatnya, beberapa keluarga menjadi merasa kesulitan untuk keluar masuk.

"(Rumah) milik ayah saya Suharto, terus ada Pak Kismanto, Agus dan Amsori tertutup akses jalannya," tuturnya saat itu.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono | Editor : David Oliver Purba)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral 3 Rumah Terisolasi Jalan Ditembok Pemilik Tanah yang Kalah Pilkades di Pemalang, Ini Faktanya

https://regional.kompas.com/read/2021/03/14/054820078/tak-hanya-minta-kompensasi-rp-150-juta-untuk-robohkan-tembok-pemilik-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke