Salin Artikel

Begini Tanggapan Dirut Bank Jatim soal Kasus Kredit Macet dengan Kerugian Mencapai Rp 100 M

Busrul mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Soal itu kita serahkan proses hukum," kata Busrul usai acara Refreshment Perbankan 2021 di kantor utama Bank Jatim di Surabaya, Rabu (10/3/2021).

Saat ditanya soal sistem pengawasan internal Bank Jatim untuk meminimalisir terjadinya kredit macet, Busrul menyebut, sistem tersebut terus dibangun.

"Sistem terus kita bangun ya," jelasnya sambil berlalu.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyidik kasus dugaan kredit macet Bank Jatim cabang Kepanjen Malang. Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 milliar.

"Rp 100 milliar lebih itu angka sementara. Kerugian pasti masih dihitung BPKP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anggara Suryanagara, kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Ada 4 orang yang ditetapkan tersangka, 2 di antaranya pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yakni MRY (mantan kepala cabang) dan EFR (penyelia kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen).

Sedangkan, dua lainnya adalah pihak wiraswasta penerima kredit yakni DB dan AP.


Modus yang dilakukan keempat tersangka dengan mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui 10 kelompok masyarakat.

"Pejabat Bank Jatim bekerja sama dengan debitur untuk memproses pengajuan kredit, padahal secara administrasi kredit yang diajukan tidak memenuhi syarat kredit yang ditetapkan," terang dia.

Syarat dimaksud adalah pihak debitur mengajukan nama-nama orang lain sebagai debitur. Meski begitu, dengan bantuan tersangka pimpinan bank, pengajuan kredit tersebut bisa dicairkan.

"Akibatnya, kredit tidak terbayar dan oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit macet. Ini yang menyebabkan kerugian negara," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/170623478/begini-tanggapan-dirut-bank-jatim-soal-kasus-kredit-macet-dengan-kerugian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke