Salin Artikel

Data Swab PCR Penumpang Pesawat ke Kalbar Harus Terintegrasi ke Aplikasi eHAC, Ini Sebabnya

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menegaskan, data tes swab polymerase chain reaction (PCR) penumpang pesawat tujuan Bandara Internasional Supadio Pontianak harus terintegrasi ke aplikasi electronic-Health Alert Card atau kartu kewaspadaan kesehatan.

Menurut Harisson, hal tersebut untuk mengantisipasi pemalsuan surat keterangan negatif virus corona atau Covid-19.

“Persyaratan bahwa surat negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR harus terintegrasi ke aplikasi eHAC sebenarnya untuk mengantisipasi pemalsuan surat keterangan tersebut,” kata Harisson kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Selain itu, surat bebas Covid-19 yang berasal dan terintegrasi ke aplikasi eHAC untuk menghindari pemeriksaan swab PCR di laboratorium abal-abal.

“Karena di aplikasi eHAC sudah tercantum lokasi mana saja tempat pemeriksaan yang sudah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan setempat. Jadi laboratorium yang ada di eHAC ini adalah laboratium yang benar-benar valid bukan laboratorium yang abal-abal,” ujar Harisson.

Maka dari itu, lanjut Harisson, maskapai penerbangan harus memastikan setiap penumpang yang diberangkatkan ke Pontianak harus bisa menunjukkan surat bebas Covid-10 berdasarkan tes swab PCR yang terintegrasi di aplikasi eHAC.

“Kami harap maskapai penerbangan tidak sembarangan dalam menerbangkan penumpang pesawat,” ucap Harisson.

Harisson menegaskan, jika kemudian ditemukan penumpang pesawat yang tidak memenuhi syarat tersebut namun tetap diberangkatkan, maka maskapai penerbangan akan diberi sanksi larangan terbang.

“Kami akan stop dan beri sanksi denda bagi maskapai yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut,” tegas Harisson.

Diberitakan, pemberlakuan syarat swab test dengan metode polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio  Pontianak kembali resmi diperpanjang. Perpanjangan dilakukan dari 1 Maret 2021 sampai 23 Mei 2021 atau jauh usai libur hari raya Idul Fitri.

"Penumpang pesawat udara dari luar wilayah Kalbar wajib menunjukan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang berlaku selama 7 x 24 jam sejak tanggal dilakukannya pemeriksaan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Harisson melanjutkan, pemeriksaan swab berbasis PCR penumpang harus tervalidasi secara digital melalui electronic health alert card (e-HAC) di bandara keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan.

Menurut Harisson, perpanjangan kebijakan ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kalbar.

"Kita ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan untuk menghindari penambahan jumlah kasus positif di Kalbar," ujar Harisson.

Sebagaimana diketahui, pemberlakuan syarat tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak telah diperpanjang sebanyak dua kali.

Kebijakan ini pertama kali diberlakukan pada Sabtu 26 Desember 2020 sampai Jumat 8 Januari 2021.

Karena dianggap berhasil menekan laju penularan virus dari luar wilayah, pemerintah daerah memperpanjangnya sampai perayaan Cap Go Meh atau Minggu 28 Februari 2021.

"Sekarang dilanjutkan sampai 23 Mei 2021," tutup Harisson.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/08/150514178/data-swab-pcr-penumpang-pesawat-ke-kalbar-harus-terintegrasi-ke-aplikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke