Salin Artikel

Mulai Senin Ini, Pemprov Bangka Belitung Hapuskan Sistem WFH

Selanjutnya, para pegawai yang terdiri dari pegawai negeri sipil maupun pekerja kontrak tersebut diwajibkan masuk kantor sesuai jadwal normal.

Sekretaris Daerah Provinsi Babel Naziarto membenarkan adanya ketentuan kerja secara normal tersebut.

Pegawai berpedoman pada Surat Edaran Nomor 800/0136/BKPSDMD/2021 yang ditandatangani langsung Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman.

"Benar, terhitung 8 Maret 2021," kata Naziarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Naziarto menuturkan, untuk petunjuk teknis pekerjaan tetap diatur kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Namun secara garis besar, Surat Edaran Gubernur memberitahukan bahwa WFH ditiadakan.

Pegawai yang masuk kantor menggunakan absensi secara manual atau tidak menggunakan sidik jari.

Selain itu, pegawai juga diimbau melakukan jalan sehat sejauh 4 kilometer setiap Senin dan Jumat, serta menerapkan protokol kesehatan.

Pemberlakuan kerja normal diharapkan bisa meningkatkan kinerja pelayanan masyarakat, serta memulihkan kondisi perekonomian daerah.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/08/080204178/mulai-senin-ini-pemprov-bangka-belitung-hapuskan-sistem-wfh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke