Salin Artikel

Wagub Sulut Sebut Perpres Investasi Miras Bakal Bantu Puluhan Ribu Pembuat Cap Tikus

Steven menyebut aturan itu bakal memudahkan investasi untuk sektor industri minuman beralkohol akan memaksimalkan potensi ekonomi di Sulawesi Utara.

"Apalagi perajin cap tikus di Sulawesi Utara ini ada puluhan ribu orang," kata Steven saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021). 

Menurut Steven, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan segera menindaklanjuti Perpres itu dengan menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk memastikan peredaran minuman keras bisa terkendali. 

"Sehingga peredaran alkohol lokal ini jadi terkontrol dan betul-betul menjadi variabel dalam menjaga perekonomian lokal," ujar Steven.

Sebagai informasi, pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras ( miras), tapi dengan berbagai syarat tertentu.

Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/01/192557978/wagub-sulut-sebut-perpres-investasi-miras-bakal-bantu-puluhan-ribu-pembuat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke