Salin Artikel

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Plt Gubernur Sulsel Akan Evaluasi Semua Proyek

MAKASSAR, KOMPAS.com – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman akan mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proyek yang sedang berjalan.

Hal tersebut dilakukan pascapenangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita akan evaluasi. Pada intinya, Sulsel bersih, Sulsel melayani, Sulsel transparansi yang harus terjadi,” tegas Andi Sudirman kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Andi Sudirman juga berencana akan memanggil beberapa orang ahli untuk membahas terkait proyek yang tengah berjalan di Sulsel.

“Saya akan memanggil beberapa orang yang kapabel untuk membicarakan hal ini. Kemudian melakukan secara ketat secara transparansi,” tuturnya.

Dia menilai adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sulsel dikarenakan human error.

“Bagaimana kita tahu, pengusaha diberikan peluang untuk bersaing secara ketat dan kemudian sangat senang. Tentu kita sudah ada lelang secara terbuka, cuma lagi-lagi human error. Itu yang perlu kita cari lagi, di bagian mana kelemahan-kelemahan yang terjadi,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap (OTT) Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di Makassar, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.

Selain Nurdin Abdullah, 5 orang lainnya berinisial AS (kontraktor), NU (sopir AS), SB (Adc Gubernur Prov. Sulsel), ER (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan), dan IR (Sopir ER) turut diamankan KPK.

Dari penangkapan itu, tim KPK menyita 1 koper yang berisi uang Rp 1 Miliar yang diamankan di rumah makan nelayan Jl Ali Malaka, Makassar.

Nurdin Abdullah bersama 5 orang lainnya langsung dibawa ke Jakarta dengan menumpangi Pesawat Garuda GA 617 dengan pengawalan dari tim Gegana, Brimob Polda Sulsel.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/01/113729878/nurdin-abdullah-ditangkap-kpk-plt-gubernur-sulsel-akan-evaluasi-semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke