Salin Artikel

Wali Kota dan Bupati Terpilih di Kaltim Batal Dilantik, 6 Daerah Dipimpin Sekda Sebagai Plh

SAMARINDA, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Isran Noor belum melantik wali kota dan bupati enam daerah di Kaltim yang terpilih pada Pilkada 2020.

Sementara, kepala daerah di enam daerah tersebut habis masa bakti, Kamis (17/2/2021).

Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan jabatan itu, Isran menginstruksikan diisi Sekretaris Daerah (Sekda) di masing-masing kabupaten dan kota sebagai pelaksana harian (Plh) wali kota dan bupati.

"Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan mengisi kekosongan maka Sekda ditugaskan sebagai pelaksana harian (Plh) terhitung sejak 17 Februari 2021 sampai dilantiknya kepala daerah terpilih," demikian dikutip dari surat penugasan Gubernur Kaltim Nomor 130/0593/B.PPOD.III tertanggal 16 Februari 2021.

Enam daerah tersebut di antaranya, Kota Samarinda, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, dan Kabupaten Kutai Timur.

Sementara, tiga daerah lainnya, Kota Bontang dan Kutai Barat habis masa bakti 23 Maret 2021 dan Kota Balikpapan pada 30 Mei 2021.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim, Syafranuddin menerangkan alasan belum dilantik, selain kepala daerah terpilih belum ada Surat Keputusan (SK) penetapan Mendagri, juga dua dari tiga daerah yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) belum diputus yakni Kutai Timur dan Balikpapan.

"Rencananya pelantikan dilakukan serentak pada Jumat (26/2/2021)," ungkap dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Pelantikan dilakukan Gubernur Kaltim digelar secara virtual.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/16/21040211/wali-kota-dan-bupati-terpilih-di-kaltim-batal-dilantik-6-daerah-dipimpin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke