Salin Artikel

Tolak SKB 3 Menteri Soal Aturan Seragam Sekolah, Wali Kota Pariaman: Di Sini Homogen, Mayoritas Islam

KOMPAS.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melarang pemerintah daerah dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama menjadi polemik.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat secara tegas menolak aturan tersebut.

Wali Kota Pariaman Genius Umar, mengatakan aturan SKB 3 Menteri tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"SKB 3 menteri seolah-olah negara memisahkan kehidupan agama dengan sekolah," katanya kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Oleh karena itu, pihaknya tidak sepakat dengan aturan tersebut. 

Sebab, setiap daerah memiliki budaya dan kearifan lokal masing-masing.

Sedangkan di Pariaman sendiri, kata dia, mayoritas warganya beragama Islam. Sehingga, siswa muslim akan tetap diwajibkan menggunakan busana muslim.

"Pariaman itu homogen, mayoritas Islam. Non muslim tidak dipaksakan memakai jilbab di sekolah," jelas Genius.

Terkait dengan sikap penolakannya itu, pihaknya mengaku siap berdiskusi dengan tiga menteri tersebut terkait penerapan aturan seragam di sekolah.

Adapun terkait dengan kasus di SMKN 2 Padang sebelumnya, ia menilai respons dari pemerintah pusat terlalu berlebihan dalam menyikapi persoalan seragam.

Pasalnya, persoalan tersebut sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat daerah tanpa harus mengeluarkan SKB 3 Menteri.

"Sebenarnya tidak perlu SKB 3 Menteri segala. Kasus di SMKN 2 Padang cukup diselesaikan oleh gubernur," jelas Genius.

Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Aprillia Ika

https://regional.kompas.com/read/2021/02/15/20364401/tolak-skb-3-menteri-soal-aturan-seragam-sekolah-wali-kota-pariaman-di-sini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke