Salin Artikel

Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Jalan di Ketapang Kalbar, 6 Orang Ditahan

Dua perkara tersebut, masing-masing pekerjaan peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban senilai Rp 10 miliar dan peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas senilai Rp 11 miliar.

Kedua pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2017.

Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, dalam paket peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban ditetapkan tiga tersangka, berinisial EK selaku pejabat pembuatan komitmen, AM selaku pelaksana atau Direktur PT SU dan HM selaku konsultan pengawas.

Kemudian dalam paket peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas ditetapkan tiga tersangka, berinisial ML selaku pejabat pembuat komitmen, ES selaku pelaksana atau Direktur PT SA dan HM selaku konsultan pengawas.

“Intinya pekerjaan ini tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang ada. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat,” ucap Masyhudi.

Masyhudi menegaskan, keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Keenam tersangka saat ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya penyidik akan menyiapkan berkasa tahap dua ke pengadilan untuk disidangkan,” ucap Masyhudi.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/15/16062611/diduga-terlibat-korupsi-pembangunan-jalan-di-ketapang-kalbar-6-orang-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke