Salin Artikel

Pelanggar Protokol Kesehatan di Tomohon Bisa Dipenjara Sebulan

Dalam produk hukum ini telah diatur beberapa saksi, di antaranya warga yang kedapatan dua kali tidak memakai masker akan didenda Rp 200.000.

Sementara bagi warga yang sudah beberapa kali melanggar protokol kesehatan bisa dipenjara selama 30 hari atau sebulan.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sudah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Tomohon, Senin (1/2/2021).

Ranperda ini tinggal menunggu nomor register dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara.

Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah menjelaskan, tujuan perda ini dibuat bukan untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari denda masyarakat.

"Namun, untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Selasa (9/2/2021).

Selain itu, lanjut dia, perda ini untuk melengkapi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2020.

Menurut dia, implementasi di lapangan ada kendala yang didapat petugas di lapangan terkait perwako ini.

"Hal itu yang membuat DPRD Tomohon berinisiatif membuat perda ini, agar penegakan disiplin protokol kesehatan lebih tegas lagi," ujarnya.


Politikus Partai Golkar itu menambahkan, proses pembahasan perda ini sejak akhir 2020.

"Saat ini tinggal menunggu penomoran register dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Setelah itu, akan diundangkan. Kemudian disosialisasikan kepada publik selama 30 hari," kata Djemmy.

Dia menjelaskan, ada beberapa sanksi yang diatur dalam perda ini berdasarkan tahapannya dari sanksi lisan, tertulis, hingga denda maksimal Rp 200.000, serta kurungan maksimal 30 hari.

"Misalnya, dua kali tidak memakai masker maka pelanggar akan dikenakan denda Rp 200.000. Sedangkan, warga yang sudah berulang-ulang melanggar bisa dikenakan kurungan 30 hari," tegasnya.

Sementara untuk pelaku usaha, harus mengikuti aturan yang ada.

Misalnya, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, tempat makan dan kursi harus diatur jaraknya.

"Jika tidak dilaksanakan, ada juga tahapan-tahapan sanksi. Bahkan bisa dicabut izin usahanya," ungkap Djemmy.

Dia mengatakan, ada masyarakat yang menyikapi seolah-olah perda ini begitu cepat untuk ditetapkan.

"Tapi kan apa gunanya perda dalam situasi covid saat ini kemudian terlambat ditetapkan, nanti mubazir," sebutnya.

Djemmy menerangkan, perda tersebut bukan ditujukan untuk mengejar pendapatan daerah dari denda, melainkan membiasakan dan mendisiplinkan masyarakat mengenakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan (3M).

Perangkat daerah hingga tingkat camat dan lurah pun diminta menjadi contoh bagi masyarakat.

Dia menambahkan, Perda ini dibuat juga melihat keadaan kasus terkonfirmasi positif di Tomohon yang tinggi.

"Ini yang menjadi tantangan tersendiri bagi DPRD. Apalagi yang terpapar sudah hampir 1.500, sementara jumlah penduduk sampai saat ini baru 100 ribu sekian. Membandingkan dengan daerah lain, Tomohon cukup tinggi. Bersyukur masyarakat mulai membiasakan, tetapi masih ada yang masa bodoh," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/10/07130081/pelanggar-protokol-kesehatan-di-tomohon-bisa-dipenjara-sebulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke