Salin Artikel

Fakta Anggota DPRD Dharmasraya Jadi Buron 6 Bulan, Tetap Terima Gaji, Terlibat Penganiayaan hingga Tewaskan Korban

Ia terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan salah seorang warga tewas.

Penganiayaan terjadi pada 21 Juli 2020. Korban adalah AR (23) yang dituduh menjual anak di bawah umut ke Jambi. AR tewas setelah dianiaya 11 orang dan salah satu pelaku adalah B.

Sejak saat itu keberadaan B tak diketahui. Ia pun ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian sejak Agustus 2020.

"Betul dia masih buron, belum tertangkap. Kita masih melakukan pencarian," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suryanto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Sedangkan empat pelaku lainnya sudah ditangkap dan menjalani persidangan.

Mereka adalah Amrizal (62), Agung Wijaya (38), Randi (19), dam Murkwadaya (33) wwrga Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar. Sedangkan 7 pelaku lainnya masih dalam pencarian termasuk B.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Dharmasraya, Nasution. Ia mengatakan B tidak pernah ke kantor sejak Agustus 2020.

"Betul dia sudah tidak masuk kantor sejak Agustus 2020 lalu, namun gajinya tetap dibayarkan ke rekeningnya," kata Nasution yang dihubungi Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Nasution mengatakan ia tak bisa menghentikan pembayaran gaji B karena tidak ada turan yang membuat B berhenti menerima gaji.

Ia juga menyebut jika DPRD Dharmasraya masih belum menerima surat dari kepolisian yang menyatakan B sebagai buron.

"Tidak ada aturan yang menghentikan dia tidak terima gaji. Saat ini dia masih anggota DPRD Dharmasraya," kata Nasution.

"Kita sudah dapat surat dari DPRD Dharmasraya. Kalau memang harus di PAW, ya di PAW," kata Anggia Ermarini yang dihubungi Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Anggia mengakui belum bisa berkomunikasi dengan B (34), namun pihaknya tetap mengedepankan asa praduga tidak bersalah.

"Pasti harus dikedepankan asas praduga tidak bersalah. Kita koordinasi dengan polisi," jelas Anggia.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Dharmasraya Ampera Dt Labuan Basa membenarkan jika B menjadi buronan polisi dan tidak masuk kerja sejak Agustus 2020.

Bahkan ia menyebut B telah lebih enam kali tidak mengikuti sidang paripurna DPRD.

"Dia dari PKB. Sejak Agustus tidak masuk," kata Ampera yang dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Ampera mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan, namun B tidak berada di tempat.

"Kita juga sudah bicarakan dengan fraksi dan partai. Namun, saat ini kita menunggu proses hukum," kata Ampera.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor: Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/05/13030051/fakta-anggota-dprd-dharmasraya-jadi-buron-6-bulan-tetap-terima-gaji-terlibat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke