Salin Artikel

Gubernur NTB dan Pejabat Berenang Bareng, Satpol PP Dalami Dugaan Pelanggaran Prokes

Kepala Satpol PP Provinsi NTB Tri Budi Prayitno mengaku mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan gubernur dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) saat berenang di kolam itu.

"Untuk saat ini kita masih dalam tahap pendalaman," kata Budi di Mataram seperti dikutip dari Antara, Senin (1/2/2021).

Budi belum melayangkan teguran lisan, tertulis, atau denda, kepada pejabat yang berenang di kolam tersebut.

"Kami masih berkoordinasi terkait langkah yang akan diambil," kata Budi.

Aksi Gubernur NTB dan sejumlah pejabat berenang di kolam itu terlihat dari sejumlah foto yang diunggah di media sosial.

Lewat akun Facebook Bang Zul Zulkieflimansyah, Gubernur membagikan foto sedang asyik berenang di kolam bersama sejumlah pejabat lain.

Mereka terlihat berbincang dan tak menjaga jarak di dalam kolam. 

"Pukul 06.00 pagi, di Bayan, Lombok Utara. Sepagi ini, kami sudah menggigil bareng di Kolam Renang Mandala, Desa Bayan. Airnya sejuk dan jernih, di bawah rindang pohon-pohon di hutan adat bayan," tulis Zulkieflimansyah di akun Facebook miliknya.

"Mandi di sini dijamin tidak bikin kulit hitam. Karena dari sumber mata air, kolamnya tidak mengandung kaporit, dan suasananya teduh. Siapapun yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan bonus menarik: menjelajahi hutan adat bayan seluas 10,3 hektare," ujarnya.

Bahkan ia juga mengajak masyarakat untuk menikmati wisata di kolam renang yang dikelola Pokdarwis tersebut.

"Ternyata, desa-desa kita bisa melahirkan destinasi wisata yang menarik. Ayo, kita ramaikan destinasi wisata di desa-desa kita," kata Gubernur NTB itu.

Unggahan itu sontak mendapat kritikan dari warganet. Kini, foto yang diunggah gubernur itu telah dihapus.


20.656 pelanggar protokol kesehatan

Budi mengatakan, sejak Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular pada 14 September 2020 diterapkan, tercatat 20.656 pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Terhadap pelanggar dijatuhi sanksi denda sebanyak 3.452 orang berupa uang. Pemberian sanksi denda langsung dibayar ke Bapenda NTB. Kalau untuk pelanggar Aparatur Sipil Negara (ASN) nilainya Rp200 ribu kalau masyarakat umum Rp100 ribu," jelasnya.

Menurut dia, dari total 20.656 pelanggar itu, sebanyak 312 di antaranya aparatur sipil negara (ASN).

Namun, yang didenda sebanyak 141 orang, dengan nominal Rp 200 ribu setiap pelanggar.

"Sedangkan sisanya, diberikan sanksi sosial yakni membersihkan jalan dan lapangan," katanya.

Sebanyak 7.569 kasus positif Covid-19 tercatat di NTB hingga Sabtu (30/1/2021). Rinciannya, 5.828 pasien sembuh, 333 meninggal, dan 1.408 kasus aktif.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/02/10091511/gubernur-ntb-dan-pejabat-berenang-bareng-satpol-pp-dalami-dugaan-pelanggaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke