Salin Artikel

2 Pekan PPKM di Jatim, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Terkumpul Rp 502 Juta

SURABAYA, KOMPAS.com - Dari 2 pekan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, polisi mengaku mengumpulkan denda dari pelanggar protokol kesehatan sebanyak Rp 502.000.000 atau lebih dari setengah miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, denda yang masuk kas negara sebagai penerimaan kas negara bukan pajak itu didapat dari pembayaran denda administrasi 7.801 orang pelanggar protokol kesehatan di 15 daerah diberlakukannya PPKM sejak 11 Januari hingga 24 Januari 2021.

"Jadi, total denda lebih dari Rp 500 juta atau setengah miliar dari 7.801 pelanggar protokol kesehatan," kata Gatot, saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).

Selama 2 pekan masa PPKM, tim gabungan TNI, Polri dan aparat pemerintah, berdasarkan data dari Polda Jatim, telah melakukan kegiatan razia dan pemeriksaan sebanyak 1.279.665 kali.

Kegiatan tersebut dilakukan di berbagai lokasi seperti mal, pasar tradisional, stasiun, terminal, bandara, tempat wisata, tempat ibadah, dan restoran.

"Teguran lisan ada 1.225.256 kali, teguran tertulis ada 288.675 kali, denda 7.801 kali dan sita KTP sebanyak 50.502," ujar dia.

Seperti diberitakan, Satgas Penanganan Covid-19 Jatim menetapkan 15 daerah sebagai lokasi diberlakukannya PPKM sejak 11 hingga 25 Januari 2021.

Ke-15 daerah tersebut adalah, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar.

Hingga saat ini, kata Gatot, pihaknya bersama Pemprov Jatim masih terus membahas rencana PPKM lanjutan.

"Kami masih koordinasi tentang PPKM lanjutan di Jatim," ujar dia.

Sementara itu, pemerintah pusat sudah memutuskan memperpanjang PPKM selama dua pekan.

Pemberlakuan PPKM itu efektif berlaku mulai Selasa 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM diputuskan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM pada tahap pertama periode 11-25 Januari 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/25/19440331/2-pekan-ppkm-di-jatim-denda-pelanggar-protokol-kesehatan-terkumpul-rp-502

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke