Salin Artikel

Wali Kota Magelang Batal Divaksin Covid-19 karena Tak Penuhi Syarat

MAGELANG, KOMPAS.com - Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito tidak memenuhi syarat untuk mendapat vaksin Covid-19 karena usianya sudah lebih dari 60 tahun.

Diketahui, salah satu syarat penerima vaksin adalah berusia 18-59 tahun.

"Saya tidak dapat vaksin ini, karena sudah (umur) 62 tahun, jalan 63 tahun," kata Sigit, saat membuka pencanangan vaksinasi Covid-19 di Pendopo RSUD Tidar Kota Magelang, Senin (25/1/2021).

Pada pencanangan itu, sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Magelang mulai disuntik vaksin Sinovac.

Mereka di antaranya, Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina, Sekretaris Daerah Joko Budiyono, Kasdim 0705/ Magelang Mayor Inf Sudarno, Ketua Pengadilan Negeri Kota Magelang Sri Harsiwi.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Siti Aisyah, Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Magelang.

Sebelum disuntik vaksin, mereka terlebih dahulu harus menjalani format penapisan atau screening.

Jika memenuhi syarat kesehatan maka mereka langsung bisa divaksin oleh petugas.

Adapun pejabat yang harus ditunda divaksin saat itu adalah Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Magelang Taufiq Nurbakin karena memiliki tekanan darah tinggi.

Sigit menyampaikan, vaksin memberikan kekebalan tubuh terhadap infeksi Covid-19.

Meski sudah divaksin, protokol kesehatan tetap harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

"Vaksinasi tidak segala-galanya, ini usaha pemerintah untuk mencegah tapi protokol kesehatan tetap berlaku ketat, jangan lengah," tegas Sigit.

Plt Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang Yis Romadon menjelaskan, sebelum divaksin, seseorang harus menjalani pemeriksaan kesehatan.

Ada 9 syarat penerima vaksin Covid-19, di antaranya tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format penapisan, tidak kontak erat dengan pasien positif/suspek Covid-19, tidak sedang hamil/menyusui, tidak sedang demam, tekanan darah normal dan syarat lainnya.

"Usia penerima vaksin dalam rentang 18-59 tahun. Jika calon penerima saat discreening tekanan darahnya tinggi, saat itu ditunda dulu vaksinnya. Tapi jika sudah normal boleh divaksin," terang Yis.

Yis menyebutkan, pada tahap pertama Kota Magelang mendapat 7.280 dosis vaksin dari Pemprov Jawa Tengah.

Sasarannya dialokasikan bagi 3.630 sumber daya manusia kesehatan (SDMK) dan 10 orang pejabat publik.

Selanjutnya, vaksinasi akan dilayani di 19 faskes di Kota Magelang, yang terdiri dari 7 Rumah Sakit, 5 Puskesmas, 6 Klinik, dan 1 Balkesmas milik Pemprov Jawa Tengah.

Vaksinator dilakukan oleh nakes yang telah mendapat pelatihan dari Satgas Covid-19 Jawa Tengah.

Masing-masing faskes mendapat jatah 4 orang vaksinator.

”Pada pencanangan ini sasaran vaksin adalah tokoh-tokoh publik, dilanjutkan dengan 130 SDMK. Setelah divaksin yang bersangkutan kemudian akan dimonitor sekitar 25 menit, untuk melihat efek samping  pascavaksin atau KIPI," terang Yis. 

https://regional.kompas.com/read/2021/01/25/16295231/wali-kota-magelang-batal-divaksin-covid-19-karena-tak-penuhi-syarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke