Salin Artikel

Bupati, Ketua DPRD, dan Kapolresta Tak Lolos Skrining Vaksinasi Covid-19 di Banyumas

Namun tiga di antaranya tidak lolos skrining, sehingga tidak dapat disuntik.

Mereka adalah Bupati Achmad Husein, Ketua DPRD dr Budhi Setiawan dan Kapolresta Kombes M Firman Lukmanul Hakim.

Achmad Husein dan Ketua DPRD Banyumas tidak dapat disuntik, karena keduanya berusia di atas 60 tahun.

Sedangkan Kapolresta Banyumas tidak dapat divaksin karena pernah terpapar Covid-19.

"Saya tidak divaksin. Saya sudah bicara ingin memberi contoh ke masyarakat dan mengambil risiko yang pertama, akan tetapi karena umur, di mana syarat vaksin Sinovac umurnya tidak lebih dari 59 tahun, padahal saya 62 tahun jalan, sehingga akhirnya enggak boleh," kata Husein di RSUD Banyumas, Senin.

Namun demikian, Husein digantikan oleh istrinya, Erna Husein untuk disuntik vaksin.

Kemudian Ketua DPRD digantikan oleh Wakil Ketua DPRD Darisun dan Kapolresta digantikan oleh Wakapolresta AKBP Kristanto.

"Jadi tetap ada 10 Forkompimda yang jadi pioner," ujar Husein.


Sementara itu, Ketua DPRD Banyumas dr Budhi Setiawan bersama Husein disarankan untuk disuntik vaksin merek lain yang diperbolehkan untuk usia di atas 59 tahun.

"Sudah dikonsultasikan ternyata yang di atas 59 persen tidak dianjurkan. Dengan kehati-hatian dari tim Covid-19 akhirnya saya dan Pak Bupati disarankan disuntik vaksin yang diperbolehkan untuk usia di atas 59 tahun," kata Budhi.

Budhi sendiri mengaku sebenarnya lebih memilih menggunakan vaksin Sinovac.

"Saya sendiri sebagai dokter vaksin Sinovac ini aman, bahan dari virus yang dimatikan, jauh lebih aman dibanding yang lain. Kalau saya boleh memilih saya pakai Sinovac, tapi karena aturan saya harus patuh," ujar Budhi.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/25/12351701/bupati-ketua-dprd-dan-kapolresta-tak-lolos-skrining-vaksinasi-covid-19-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke