Salin Artikel

Predator Seksual Beraksi di Wonogiri, 7 Siswa SMA Jadi Korban Pencabulan

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing mengatakan Edi ditangkap setelah dua orang tua korban melapor ke polisi.

"Dari keterangan korban, predator anak ini mencabuli mereka sejak Oktober 2020 hingga Desember 2020," kata Tobing kepada Kompas.com, Selasa (12/1/2021) siang.

Terbongkarnya kasus ini berawal ketika dua orang tua siswa itu melapor anaknya menjadi korban percabulan tersangka selama dua bulan.

Tak terima dengan ulah pelaku, kedua orang tua melaporkan kasus itu ke polisi.

Dari pengembangan penyidikan polisi, Pardi mengaku juga mencabuli lima teman-teman dua korban sebelumnya.

Seluruh korban mengikuti kemauan tersangka lantaran terkena tipu muslihat Pardi.

Tersangka menjanjikan kepada seluruh korban bila mau dicabuli akan mengubah nasib para korban.

Menurut Tobing, seluruh korban dicabuli tersangka di kediamannya di Ngadipiro, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.


Saat ini seluruh korban yang melapor rata-rata berumur antara 16 tahun hingga 17 tahun.

Terhadap perbuatannya itu, tersangka Pardi dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya, tersangka akan dipidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

“Tersangka juga terancamam mendapatkan hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Tobing.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/12/14242121/predator-seksual-beraksi-di-wonogiri-7-siswa-sma-jadi-korban-pencabulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke