Salin Artikel

Mal dan Pusat Perbelanjaan di DIY Selama PTKM Tutup Pukul 19.00 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai memberlakukan pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM), Senin (11/1/2021).

Selama PTKM tersebut, mal dan tempat perbelanjaan wajib tutup pukul 19.00 WIB.

Kendati demikian, ada pengecualian untuk rumah makan dan restoran.

"Untuk rumah makan restoran kapasitas 25 persen sampai jam 19.00 tapi setelah jam 19.00 masih diperkenankan layanan delivery atau antar. Beli dibawa pulang," ujarnya kepada wartawan, Senin.

Noviar mengatakan, aturan take away tersebut juga berlaku di kafe dan angkringan.

"Angkringan juga sama perlakuannya ya take away," imbuh dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) memberlakukan pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 di seluruh wilayahnya.

Kebijakan itu diambil untuk merespons instruksi Menteri Dalam Negeri soal pembatasan kegiatan masyarakat. Pemberlakuan PSTKM berdasarkan Instruksi Gubernur DIY nomor 1/INSTR/2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan, kebijakan itu diambil setelah ada rapat bersama dengan bupati dan wali kota.

“Di DIY, kabupaten dan kota siap melaksanakan. Nanti akan ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur kepada bupati dan wali kota. Bupati, walikota implementasi di lapangan,” kata Aji melalui zoom meeting, Kamis (7/1/2021).

Aji menjabarkan, dalam instruksi gubernur tersebut berisi soal pembatasan jumlah kapasitas di perkantoran.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/11/20433241/mal-dan-pusat-perbelanjaan-di-diy-selama-ptkm-tutup-pukul-1900-wib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke