Salin Artikel

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Banyumas Raya, Sekda Cilacap: Kita Masih Menunggu

CILACAP, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, belum dapat memastikan wilayahnya termasuk yang akan menerapkan kebijakan pembatasan masyarakat atau tidak.

Sekda Cilacap Farid Maruf mengatakan, hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan Pemprov Jateng terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Banyumas raya.

"Kita masih menunggu, (yang dimaksud) Banyumas raya ini (kabupaten) mana saja," kata Farid kepada wartawan di Cilacap, Kamis (7/1/2020).

Sesuai instruksi Mendagri, kata Farid, wilayah di Provinsi Jateng yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat yaitu Semarang raya, Solo raya dan Banyumas raya.

"Kalau (penyebutan istilah) Solo raya dan Semarang raya sudah biasa, kalau Banyumas raya baru dengar," ujar Farid.

Dalam pemahamannya, jika yang dimaksud Banyumas raya merupakan wilayah eks Karesidenan Banyumas, maka Kabupaten Cilacap masuk di dalamnya.

"Belum tahu persis yang namanya Banyumas raya itu mana saja, belum ada petunjuk teknis. Kami sudah koordinasi dengan pemprov, hari ini kami OPD terkait untuk antispasi pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Farid.

Lebih lanjut Farid mengatakan, sesuai kriteria Kabupaten Cilacap termasuk daerah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021.

"Kalau lihat kriterianya (Cilacap) masuk. Misal angka kesembuhan di bawah nasional, kalau untuk kasus kematian di bawah nasional. Cilacap saat ini masuk zona oranye," jelas Farid.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Cilacap, hingga hari ini tercatat 4.122 kasus. Rincaiannya, 794 kasus aktif, 3.206 sembuh dan 122 meningal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/07/21482681/pembatasan-kegiatan-masyarakat-banyumas-raya-sekda-cilacap-kita-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke