Salin Artikel

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Terkumpul Rp 199 Juta

SURABAYA, KOMPAS.com - Hingga Desember 2020, Kejaksaan Negeri Surabaya mencatat 4.322 warga ditindak saat operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19.

Dari jumlah pelanggaran itu, diproyeksi total jumlah denda yang dikumpulkan negara sebesar lebih dari Rp 199 juta.

Namun, dari jumlah itu, hingga Selasa (29/12/2020), Kejaksaan Negeri Surabaya mencatat yang sudah membayar denda 3.252 perkara.

"Jadi yang sudah masuk ke kami lebih dari 152 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto kepda wartawam, Rabu (30/12/2020).

Anton mengungkapkan penindakan berupa denda yustisi protokol kesehatan Covid-19 menjadi bagian dari pendapatan keuangan negara dari perkara yang ditangani Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Setoran denda masuk kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNPB," terangnya.

Sementara itu, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan akan terus digalakkan oleh pemerintah mendekati akhir tahun 2020, sekaligus merespons semakin tingginya angka kasus Covid-19.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada satgas seluruh daerah di Jawa Timur untuk kembali menggalakkan operasi yustisi.

"Beberapa bulan lalu operasi yustisi berhasil menekan angka penyebaran Covid-19, sekarang kasus naik lagi, maka dari itu saya kembali ingatkan agar pemerintah daerah bersama TNI-Polri harus kembali menggelar operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan," terangnya beberapa waktu lalu.

Jumlah kasus Covid-19 di Jawa Timur hingga 29 Desember 2020 tercatat sebanyak 82.321 kasus setelah mendapatkan tambahan 789 kasus.

Rinciannya, 70.467 kasus (85,60 persen) sembuh, 6.153 (7,47 persen) dirawat, dan 5.701 kasus (6,93 persen) meninggal dunia.

Delapan daerah berstatus zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penularan Covid-19 yakni Tulungagung, Bojonegoro, Tuban, Kota Malang, Lumajang, Kota Blitar, Mojokerto, Kota Madiun.

Sementara 30 daerah lainnya berstatus daerah zona orange yakni, Kota Surabaya, Kota Batu, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Blitar, Malang, Kediri, Jember, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, Kota Mojokerto, dan Jombang.

Selanjutnya, Nganjuk, Madiun, Magetan, Ngawi, Lamongan, Gresik, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Kediri, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Banyuwangi.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/30/15124381/denda-pelanggar-protokol-kesehatan-di-surabaya-terkumpul-rp-199-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke