Salin Artikel

Pegawai Bank hingga Pramugari Jadi Saksi Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis TA

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi memanggil enam orang sebagai saksi dalam kasus dugaan protitusi online yang melibatkan artis TA.

Enam saksi tersebut berprofesi sebagai artis, pramugari hingga pegawai bank.

"Memang dijadwalkan diminta keterangan hari ini tanggal 30, beberapa artis, selebriti, pramugari dan pegawai swasta. Namun, sampai saat ini kami masih menunggu. Sesuai jadwal, pemanggilannya jam 10," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (30/12/2020).

Kendati demikian, pihak penyidik sampai saat ini belum mendapatkan konfirmasi apakah para saksi akan memenuhi panggilan.

"Untuk sementara belum ada konfirmasi. Tapi yang jelas tanggal 30 desember ini ada enam orang yang akan diminta keterangan terkait masalah prostitusi yang diungkap Ditreskrimsus," ucapnya.

Pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kedua jika para saksi tak memenuhi panggilan hari ini.

"Kalau tidak hadir hari ini, kami akan panggil lagi. Sesuai aturan panggil kedua kali, ditanya alasannya, kalau (alasannya masuk akal) ya kita panggil lagi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka mucikari diduga memiliki jaringan prostitusi online yang cukup luas di seluruh Indonesia.

Setelah beroperasi sejak tahun 2016, ketiganya berhasil terungkap setelah tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar tengah melakukan patroli dan menemukan adanya satu praktik prostitusi online.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan berhasil menangkap ketiga tersangka di tempat berbeda.

Hasil pengembangan, polisi pun mendapati Artis TA yang tengah berduaan dengan seorang pria di salah satu hotel di Kota Bandung.

TA pun kemudian diboyong ke Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan terkait dugaan terlibat Prostitusi online tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/30/13095951/pegawai-bank-hingga-pramugari-jadi-saksi-kasus-dugaan-prostitusi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke