Salin Artikel

324 Narapidana di Banten Dapat Remisi Natal, 3 Orang Bebas

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Agus Toyib mengatakan, 324 narapidana tersebut sudah memenuhi syarat adminstratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

"Narapidana yang mendapatkan remisi Natal sewilayah Banten pada tanggal 25 Desember 2020 sebanyak 324 orang," kata Agus Toyib dalam siaran pers.

Dari 324 narapidana terdiri dari penerima RK I sebanyak 321 orang mendapatkan penguranan masa pidana 15 hari sampai 1 bulan.

Tiga narapidana mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Ketiganya berada di Lapas Klas I Tangerang, Lapas Klas II Pemuda Tangerang, dan Lapas Klas IIA Wanita Tangerang.

Agus merinci, 324 narapidana tersebut tersebar di Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 99 napi, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 92 napi.

Kemudian, di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 39 napi, LPKA Kelas I Tangerang 2 napi, Lapas Kelas IIA Tangerang 28 napi.

Selanjutnya, di Lapas Kelas IIA Serang 8 napi, di Lapas Kelas IIA Cilegon 17 napi, Rutan Kelas I Tangerang 37 napi dan Rutan Kelas IIB Serang 2 napi.

Agus berharap, pemberian remisi dapat menyemangati agar terus berupaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Sehingga dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat," ujar Agus.

Sementara itu, hingga 25 Desember 2020 jumlah narapidana dan tahanan sebanyak 10.303 orang tersebar di 12 unit pelaksana teknis Kanwil Kemenkumham Banten.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/26/12004421/324-narapidana-di-banten-dapat-remisi-natal-3-orang-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke