Salin Artikel

Tangerang Terbitkan Aturan Tahun Baru, Kembang Api Dilarang, Keramaian Hanya sampai Pukul 19.00 WIB

Surat Edaran bernomor 443.2/4322-KSD/2020 tersebut memuat enam poin imbauan, satu di antaranya adalah pusat keramaian yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB saja.

"Khusus malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2020, semua pusat keramaian (mal, kafe, rumah makan, dll) wajib ditutup pukul 19.00 WIB," bunyi surat edaran yang ditandatangani Zaki Iskandar tersebut.

Kegiatan lain yang biasa digelar saat tahun baru sebelumnya juga dilarang, seperti menyalakan kembang api, petasan, pawai obor, dan konvoi kendaraan atau arak-arakan.

Zaki juga melarang kegiatan hiburan, perlombaan, atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selain itu, juga ada aturan untuk aktivitas ibadah perayaan Natal, masyarakat yang melaksanakan Misa diimbau untuk melakukannya secara virtual atau daring.

Adapun jika dilakukan di gereja, jumlah jemaat dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas gedung.

Kabupaten Tangerang saat ini berada di dalam zona oranye penyebaran Covid-19.

Sebaran kasus yang terkonfirmasi corona di Kabupaten Tangerang merupakan yang tertinggi di Provinsi Banten.

Rincian jumlahnya yakni 370 masih dirawat, 4.019 sembuh, dan 94 meninggal.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/18/10332031/tangerang-terbitkan-aturan-tahun-baru-kembang-api-dilarang-keramaian-hanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke