Salin Artikel

Wali Kota Pontianak Larang Warga Gelar Kegiatan Berkerumun di Malam Tahun Baru

PONTIANAK, KOMPAS.com - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Edi Rusdi Kamtono melarang segala bentuk kegiatan yang dapat mengundang kerumunan pada malam tahun baru.

"Untuk hotel-hotel, kafe dan warung kopi tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan perayaan dan berkerumunnya orang," kata Edi dalam keterangan tertulis usai menggelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Rabu (16/12/2020).

Selain itu, pesta kembang api pada malam hari raya Natal dan tahun baru juga tidak diperkenankan.

Pihaknya akan melakukan razia terhadap para penjual kembang api dan petasan.

Terhadap titik-titik konsentrasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya orang seperti Jalan Gajahmada Pontianak dan kawasan waterfront city, pihaknya akan menggelar operasi untuk mencegah kerumunan.

Pusat keramaian di Jalan Gajahmada Pontianak akan ditutup karena biasanya masyarakat berkumpul untuk menghabiskan malam tahun baru di lokasi itu.

"Hal ini kita sosialisasikan secara masif, baik di media cetak, elektronik maupun media sosial," ungkap Edi.

Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan.

Dia mengimbau warga agar pada malam tahun baru tetap berada di rumah.

Pemerintah pusat telah menetapkan untuk libur nasional diperpendek.

Hal tersebut dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Kita tidak ingin muncul kluster-kluster baru Covid-19," pungkas Edi.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/17/10594201/wali-kota-pontianak-larang-warga-gelar-kegiatan-berkerumun-di-malam-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke