Salin Artikel

KPK 8 Jam Geledah Ruang Kerja Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim

Tujuh orang penyidik datang sejak pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Jabar Yedi Sunardi membenarkan bahwa kedatangan KPK berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Abdul Rozaq.

"Jadi (petugas KPK datang) atas penetapan tersangka salah satu anggota DPRD Jawa Barat. Jadi mereka melakukan penggeledahan ke sini, mereka sebut ini penggeledahan dalam rangka penyidikan," kata Yedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (3/12/2020). 

Petugas KPK, kata Yedi, menggeledah empat ruangan di Gedung DPRD Jabar. Ia enggan memerinci ruangan apa saja yang digeledah.

"Saya hanya bisa menyebut empat ruang saja. Sementara tim mereka itu terdiri dari tujuh penyidik," kata Yedi.

Yedi menambahkan, petugas KPK pulang membawa sejumlah berkas yang disimpan dalam kotak besar.

"Mereka membawa berkas. Tapi saya pastikan, satu kotak besar itu isinya bukan berkas semua, berkasnya sedikit. Jadi mereka ketika datang bawa itu, tapi itu bukan dokumen dari sini," ungkapnya.


Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Penetapan Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Supendi.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).

Karyoto menuturkan, Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.

Uang tersebut diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disebut menerima fee terkait tujuh proyek jalan dari Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/04/07034441/kpk-8-jam-geledah-ruang-kerja-anggota-dprd-jabar-abdul-rozaq-muslim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke