Salin Artikel

Hati-hati, 80 Persen Pintu Pelintasan Kereta Api Tidak Dijaga

“Ada 112 pelintasan sebidang yang dijaga, 441 tidak dijaga. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 14 titik,” ujar Soegito, Deputy Executive Vice President PT KAI Daop 2, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/12/2020).

Soegito mengatakan, kondisi ini menjadi perhatian karena masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas yang bisa mengakibatkan kecelakaan.

Ia mencatat, sejak Januari hingga November 2020, terjadi 6 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api.

Itulah mengapa, pihaknya terus-menerus melakukan sosialisasi di pelintasan sebidang, seperti di JPL 169 Stasiun Kiaracondong.

“Keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan juga pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya,” tutur dia.

Salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati pelintasan sebidang.

Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.

UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan mendahulukan kereta api.


Jangan menerobos, KA lewat lebih diutamakan

Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat merugikan PT KAI. 


“Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang,” tutur dia.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu, pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Soegito.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/01/06511111/hati-hati-80-persen-pintu-pelintasan-kereta-api-tidak-dijaga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke