Salin Artikel

Polisi Tangkap Warga Kota Palopo Penjual Tramadol di E-Commerce

AH diduga mengedarkan obat keras itu ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan seperti Kota Palopo, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

Wakapolres Palopo Kompol Budi Gunawan mengatakan, AH mengedarkan dagangannya lewat e-commerce.

"Tersangka mendapatkan obat tersebut dengan cara memesan secara daring melalui salah satu toko online menggunakan akun sahabatku75, seharga Rp 2.341.650. Lalu menjual barang tersebut di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan untuk mendapatkan keuntungan besar," kata Budi saat dihubungi, Jumat (27/11/2020).

Selain menangkap AH, polisi juga menyita 16.000 THD dan 50 butir Tramadol. Uang sebesar Rp 900.000 yang merupakan hasil penjualan obat-obatan itu ikut disita.

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin menyebut, tersangka ditangkap di Perumahan Graha Jannah Permai, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo pada Rabu (25/11/2020) sekitar 11.00 Wita.

Penangkapan berlangsung setelah polisi menerima laporan warga.

Saat ini, polisi sedang mendalami transaksi yang dilakukan AH untuk menyelidiki kemungkinan adanya jaringan penjualan obat keras tanpa izin. 

“Tersangka terancam pasal 196 subsider pasal 107 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutur Zainuddin.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/27/15570671/polisi-tangkap-warga-kota-palopo-penjual-tramadol-di-e-commerce

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke