Salin Artikel

Bukan Kleptomania, Bocah 8 Tahun Berkali-kali Tertangkap Mencuri Alami Juvenile Delinquency

Ketua Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kaltara Fanny Sumajow menjelaskan, stigmatisasi kleptomania untuk B sama sekali tidak tepat.

Kleptomania merupakan hambatan psikologis yang membuat alam bawah sadar naik ke alam sadar, sehingga membuat pengidapnya melakukan hal tertentu tanpa disadari.

"Klepto itu mengambil barang barang yang tidak penting, misalnya batu dalam pot bunga, jepit rambut, pita, pensil, balpoint dan barang remeh temeh lain, tapi beberapa saat kemudian dia bingung kenapa benda-benda ini ada di tangan saya?" ujar Fanny sebagai psikolog yang diutus Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltara saat mengunjungi B di Mapolsek Nunukan Kota, Rabu (25/11/2020) sore.

Kleptomania bisa juga dikategorikan sebagai gangguan kepribadian atau gangguan psikologis yang biasanya disebabkan adanya tekanan yang muncul dari masa lalu.

Sementara yang terjadi pada B, lebih karena kenakalan remaja yang tidak lazim, perbuatan tersebut tanpa dia sadari menjurus ke arah kriminal.

"Dari asesmen yang kami lakukan, kasus ini murni kenakalan remaja. Bahasa psikologisnya juvenile delinquency, sehingga berakibat ABH atau anak berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Menurut Fanny, perbuatan B muncul karena adanya dorongan secara psikologis yang membuatnya seakan tersentak untuk melakukan perbuatan. Sebenarnya B sendiri tidak sadar kalau itu bisa menjadikannya seorang kriminal.

Ini lazim terjadi ketika pelaku mengalami trauma di masa lalu, terlebih B sudah merasakan zat adiktif dan minuman dengan kandungan alkohol sejak bayi, yang membuat sarafnya tidak bermain.

Akhirnya kognitifnya mengalami kehancuran perlahan, ditambah perlakuan keluarganya yang seakan menolaknya sebagai bagian keluarga.

"Ada SR (stimulus respons), stimulus itu ketika orang memberi dan kita menerima, take and give, kalau dia selalu dibentuk dengan kekerasan. Apa yang dia lakukan? Yang terjadi dia akan membalas dengan kekerasan karena dia ada role model, karena ada contoh. Tapi ketika dia diberi kelembutan maka dia juga akan membalas sedemikian juga," jelas Fanny.


B dibawa ke BNN untuk pembersihan zat adiktif di tubuhnya

Saat mengobrol dan mengamati perilaku B, Fanny menemukan sejumlah gejala yang muncul akibat efek zat adiktif.

Hal ini wajar karena berdasar asesmen Pekerja Sosial (Peksos) Nunukan, dijelaskan B dicekoki narkoba sejak bayi agar tidak rewel.

"Dia tadi saya lihat ada menunjukkan gelisah, cemas, ada tremor atau gerakan uncontrol yang terjadi, sehingga dia tidak tenang, ini akibat terkontaminasi zat adiktif yang sudah masuk dari dia masih bayi," katanya.

Langkah awal yang akan dilakukan adalah membawanya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengobatan medis dan membersihkan kandungan zat adiktif di tubuh B.

Konseling dan pendampingan psikolog juga diperlukan dalam proses tersebut, sebelum melangkah ke tindakan lebih lanjut berupa rehabilitasi atau psikoterapi.

Kasus B menjadi perhatian publik saat Kepolisian Sektor Nunukan Kalimantan Utara dibuat kewalahan terhadap laporan kasus pencurian yang dilakukan bocah berusia 8 tahun.

Hampir setiap minggu, selalu saja ada laporan masyarakat yang kehilangan akibat ulah anak bernama B.

Bahkan tercatat ada 23 kasus pencurian selama 2 tahun yang melibatkan B. dan banyak kasus yang diselesaikan dengan mediasi.

"Kita pakai nurani ya, apa yang bisa kita lakukan terhadap anak berusia 8 tahun? Ini fenomena yang butuh solusi bersama, ini bisa dikatakan simalakama karena tidak mungkin kita menahan anak 8 tahun. Tapi kalau kita lepaskan dia, paling lama dua hari kemudian ada lagi laporan pencurian masuk dan dia pelakunya," ujar Kapolsek Nunukan Iptu Randya Shaktika, Kamis (19/11/2020).

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Nunukan Yaksi Belaning Pratiwi mengatakan, Pemkab Nunukan sudah mengirimkan B ke Bambu Apus pada Desember 2019.

Balai Rehabilitasi tersebut banyak melaporkan perkembangan B. Namun semua dalam artian negatif yang kemudian menjadi dasar pemulangan B kembali ke Nunukan.

"Di Bambu Apus dia malah mencuri sepeda orang, uang pembinanya dia curi dan dia belikan rokok dan dibagi bagi ke teman teman disana dan banyak kenakalan lain, anak anak nakal yang tadinya sudah mau sembuh disana kembali berulah dengan adanya B, itulah kemudian dipulangkan," ujar Yaksi.


Selain akibat keluarga yang minim pemahaman akan mendidik anak, B besar di lingkungan yang kurang baik.

Terlebih ayah B sudah beberapa tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akibat kasus narkoba.

Sementara sang ibu tak pernah peduli karena fokus bekerja sebagai buruh ikat rumput laut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Kita tidak bisa menghakimi mengapa B tidak sekolah, mengapa sampai segitunya kenakalannya. Kadang ekonomi membuat orang tua sama sekali tidak peduli tumbuh kembang anak, yang ada adalah bagaimana bekerja biar besok bisa makan," kata Yaksi.

B dan ibunya hanya tinggal di kontrakan kecil di daerah pesisir. Namun, dijelaskan Yaksi, kondisi ekonomi bukan alasan B diduga menjadi kleptomania.

Gaya hidup ayahnya yang dikatakannya sudah rusak, adalah faktor utama dari apa yang dilakukan B saat ini.

Dari laporan Pekerja Sosial (Peksos) yang diterima Yaksi setelah dilakukan asesmen terhadap B sebelum dikirim ke Bambu Apus Jakarta. 

Dituliskan, sejak berusia 2 bulan, ayahnya kerap mencampurkan narkoba jenis sabu ke dalam susu yang dikonsumsi B.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/25/19110801/bukan-kleptomania-bocah-8-tahun-berkali-kali-tertangkap-mencuri-alami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke