Salin Artikel

Foya-foya Pakai Dana Desa, Oknum Kades Terancam 20 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M

KOMPAS.com - BK (43), Kepala Desa Penuba Timur, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), terancam dipenjara 20 tahun dan dikenai denda maksimal Rp 1 miliar.

Menurut polisi, BK diduga telah menggunakan dana bantuan desa tahun 2018 sebesar Rp 317 juta untuk berfoya-foya. Saat ditangkap, BK mengaku perbuatannya tersebut.

"Tersangka BK ditangkap dan dibawa ke Polres Lingga, kemudian dimintai keterangannya tentang dana desa. Selanjutnya tersangka BK mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui telepon, Jumat (20/11/2020).

Mangkir dari panggilan polisi

Menurut Adi, pihak Inspektorat Kabupaten Lingga menemukan kecurigaan soal pengalokasian dana desa sebesar Rp 317.738.045.

Setelah didalami, polisi segera memanggil BK untuk dimintai keterangan. Namun, BK beberapa kali tidak memenuhi panggilan kepolisian itu.

"Setelah dilakukan dua kali pemanggilan, selanjutnya terhadap BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Kabupaten Bintan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui telepon, Jumat (20/11/2020).

Tersangka BK disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Penulis: Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor: Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/21/05020021/foya-foya-pakai-dana-desa-oknum-kades-terancam-20-tahun-penjara-denda-rp-1-m

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke