Salin Artikel

Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru, Pengusaha Reklame Terancam 5 Tahun Penjara

KOMPAS.com - TFG alias Tomi (46), warga Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, pengusaha reklame yang tebang 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, terancam lima tahun penjara.

Diketahui, TFG yang memerintahkan empat tersangka yang sebelumnya telah ditangkap, yakni JW, MA, RP, dan RA untuk menebang pohon di median jalan tersebut dengan upah Rp 2,5 juta.

"Tersangka TFG alias Tomi kita jerat dengan Pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana, sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat Pasal Pasal 170 Jo 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Kata Danang, tersangka TFG adalah otak pelaku penebangan pohon median tersebut, ia ditangkap pada hari Jumat (6/11/2020).

Tersangka menganggap pohon yang mempercantik median jalan itu menutup dan merugikan usahanya, kemudian ia menyuruh empat tersangka yang sudah ditangkap tersebut untuk menebang pohon itu dengan upah Rp 2,5 juta.


Jumlah pohon yang ditebang oleh empat tersangka sebanyak 83 batang jenis glodokan tiang dan pohon jenis tabebuya.

Pohon-pohon itu ditebang dengan parang secara diam-diam pada Minggu (11/10/2020) lalu dini hari.

"TFG alias Tomi menyuruh empat tersangka untuk menebang pohon median jalan, karena papan reklamenya tertutup," ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, Pemerintah Kota Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp 113 juta.

 

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/09/20460891/tebang-83-pohon-median-jalan-di-pekanbaru-pengusaha-reklame-terancam-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke