Salin Artikel

Klinik Aborsi di Pandeglang Ini Sudah Tahunan Beroperasi

"Dari upaya aborsi tersebut si bidan ini mendapatkan keuntungan berkisar Rp2,5 juta. Motifnya mencari keuntungan dari praktik aborsi yang dilakukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (2/11/2020).

Edy mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku NN yakni menggunakan klinik plus rumahnya untuk melakukan praktik kedokteran ilegal.

"Menurut kami ilegal dan berisiko terhadap kematian," ujar Edy.

Berdasarkan informasi yang didiapat Polda Banten, klinik aborsi tersebut sudah beroprasi tahunan dan sudah banyak pasiennya.

Salah satu pasien yang diamankan RY (23) merupakan warga Kota Serang, Banten.

RY mendatangi klinik untuk menggugurkan kandungannya yang masih berumur 1 bulan.

"Wanita muda itu tidak mengehendaki lahirya bayi yang ada didalam kandungan. Kuat dugaan bayi dalam kandungan itu dari hasil hubungan gelap," kata Edy.

Sebelumnya, Sub Direktorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar praktik aborsi di Klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang pada Minggu (1/11/2020).

Tiga orang diamankan yaitu seorang bidan berinisial NN (53), asisten bidan E (38) dan pasien yang baru saja melakukan aborsi, yakni RY (23).

Ketiganya dikenakan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/03/08404241/klinik-aborsi-di-pandeglang-ini-sudah-tahunan-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke