Salin Artikel

Soal Wanita 51 Tahun Dioper-oper Saat Urus Akta Kematian, Pemkot Surabaya: Kami Minta Maaf

Adapun Yaidah sebelumnya mengaku dioper-oper oleh petugas Dispendukcapil Surabaya saat mengurus akta kematian anaknya. 

"Kita tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Yaidah atas miskomunikasi ini, kami minta maaf. Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani,” ucap Agus dikutip dari Tribunjatim, Selasa (27/10/2020).

Agus menjelaskan, saat Yaidah ke kantor Dispendukcapil Surabaya di Gedung Siola, saat itu memang pelayanan tatap muka sementara ditiadakan.

“Kebanyakan mereka bekerja dari rumah,” kata Agus.

Yaidah di sana mendapat informasi dari petugas yang kurang tepat.

Sebab, petugas itu tidak memiliki kapabilitas dalam menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan.

Alhasil, Yaidah salah menangkap pemahaman dan mengharuskan ke Kemendagri untuk menyelesaikan akta kematian anaknya itu.

"Sebenarnya proses input nama yang bertanda petik ke SIAK dapat diselesaikan oleh dispendukcapil. Progres itu juga dapat di-tracking melalui pengaduan beberapa kanal resmi dispendukcapil,” terang Agus.

Sebelumnya diberitakan, Yaidah (51), seorang ibu asal Lembah Harapan, Lidah Wetan, Surabaya, Jawa Timur, merasakan sulitnya mengurus akta kematian anaknya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dispendukcapil) Surabaya.

Bahkan, wanita ini sampai harus ke Jakarta hanya untuk mengurus akta tersebut.

Yaidah menceritakan, setelah anaknya wafat pada Juli 2020, dia mencoba untuk mengurus akta kematian anaknya ke kelurahan pada awal Agustus. Namun, sebulan berlalu tak ada kabar dari kelurahan.

Padahal dia hanya diberi waktu 60 hari oleh pihak asuransi.

Karena belum mendapat kepastian, pada 21 September dia mencoba untuk langsung bertanya ke pelayanan Dispendukcapil Surabaya di Gedung Siola.

Namun, di sana dia merasa dioper-oper petugas hingga akhirnya nomor akta kematian anaknya keluar. 


Masalah tak lantas berhenti sampai di situ. Yaidah kemudian diberi tahu oleh petugas bahwa surat kematian anaknya tak bisa diakses karena nama anaknya memiliki tanda petik.

Petugas itu menyebut bahwa kesalahan nama tersebut harus menunggu konsul dari Kemendagri.

"Saya tanya berapa lama. Dia bilang dikirim bulan Juli aja belum jadi apalagi barusan, bingung saya," ujar Yaidah dikutip dari Kompas TV.

Akhirnya setelah berdiskusi dengan keluarga, Yaidah berangkat ke Kemendagri di Jakarta Pusat.

Ternyata, pengurusan bukan di Kemendagri pusat, tapi di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta Selatan.

Setelah sampai, Yaidah memberitahukan tujuan kedatangannya.

Petugas menjelaskan kepada Yaidah bahwa pengurusan akta kematian dilakukan di wilayah masing-masing.

Namun, petugas tetap mencoba membantu dengan menghubungi petugas di Surabaya dan memastikan terkait akta kematian anak Yaidah.

Setelah dibantu oleh petugas tersebut, barulah surat kematian anaknya bisa langsung diterbikan pada hari itu juga. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: Ibu di Surabaya Urus Akta Kematian Anak ke Jakarta, Gegara 'Tanda Petik', Pemkot: Catatan Bagi Kami

https://regional.kompas.com/read/2020/10/27/17133481/soal-wanita-51-tahun-dioper-oper-saat-urus-akta-kematian-pemkot-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke