Salin Artikel

Bawaslu Surati Khofifah soal Dugaan Pelanggaran Kadisdik Jatim di Pilkada Lamongan

LAMONGAN, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lamongan Miftahul Badar akhirnya angkat bicara, terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamongan 2020.

Wahid sendiri diketahui sebagai suami dari Astiti Suwarni, yang maju sebagai salah satu kandidat di Pilkada Lamongan 2020.

Astiti menjadi calon wakil bupati berpasangan dengan Suhandoyo, yang maju dalam Pilkada Lamongan 2020 dari jalur independen atau perseorangan.

"Terkait dugaan tersebut, kami sudah berkomunikasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Kami juga sudah berkirim surat kepada Gubernur," ujar Badar, saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Badar menuturkan, pihaknya berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan pelanggaran tersebut karena yang bersangkutan termasuk dalam jajaran ASN di tingkat Provinsi Jatim.

"Sampai saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Gubernur," kata Badar.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Jawa Timur Aang Kunaifi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.

Hasil pengawasan oleh Bawaslu akan dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk kemudian ditentukan sanksi berdasarkan bobot pelanggarannya.

Adapun Komisioner KASN Rudiarto Sumarwono sempat mengatakan kepada awak media di Surabaya, menyarankan supaya ASN yang suami atau istrinya maju di Pilkada serentak 2020 agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/27/15522281/bawaslu-surati-khofifah-soal-dugaan-pelanggaran-kadisdik-jatim-di-pilkada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke