Salin Artikel

Berkas Kasus Dugaan Pemukulan Pelajar di Sinjai Tengah Dinyatakan Lengkap

SINJAI, KOMPAS.com - Berkas kasus dugaan pemukulan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) insial MI terhadap A, seorang pelajar dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Sinjai.

"Sudah P21 pada tanggal 15 Oktober 2020," kata Kasi Pidum Kejari Sinjai Erfah Basmar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Pihaknya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sinjai.

"Tersangka masih kewenangan penyidik untuk diserahkan ke kejaksaan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa tiga orang saksi.

"Rencana minggu depan akan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Fatahuddin.

Sebelumnya diberitakan, polisi memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan pemukulan terhadap A (15), seorang pelajar yang dilakukan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, berinisial MI.

"Ada tiga saksi sudah diperiksa. Mereka adalah Ambo Towo, Suriadi dan ibu korban. Pemeriksaan ketiganya dilakukan pada Senin 31 Juli 2020 di Mapolres Sinjai," ujar Kasubbag Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin, Kamis (3/9/2020).

Saat ini, lanjut Fatahuddin, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Sinjai.

Fatahuddin menambahkan, korban telah melakukan visum di Puskesmas Manimpahoi Sinjai.

"Berdasarkan hasil visum, di telinga kiri korban memang tampak kemerahan," ujarnya.

Pelajar SMP di Sinjai tersebut diduga dipukul oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, berinisial MI.

Pemukulan terjadi di areal parkir Pasar Dusun Maniampohoi, Desa Saotengnya, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Sulawesi. Minggu (19/7/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/10/26/14060291/berkas-kasus-dugaan-pemukulan-pelajar-di-sinjai-tengah-dinyatakan-lengkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke