Salin Artikel

PSBB di Cilegon Diperpanjang hingga 19 November, Bioskop Belum Dibuka

"Diperpanjang menyesuaikan dengan Provinsi sampai tanggal 19 November," kata Juru Bicara Gugus Tugas Kota Cilegon Aziz Setia Ade saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (24/10/2020).

Dijelaskan Aziz, aturan PSBB masih dikaji oleh gugus tugas untuk memutuskan apakah akan diberikan pelonggaran termasuk membuka kembali bioskop.

"Masih dikaji dulu (bioskop dibuka)," ujar Aziz.

Pada PSBB sebelumnya, Pemkot Cilegon menutup seluruh operasional tempat hiburan malam.

Pemkot Cilegon juga menutup sementara tempat-tempat keramaian seperti bioskop, tempat olahraga, kolam renang, panti pijat atau spa, tempat permainan anak hingga pusat perbelanjaan (mal).

Jam operasional pasar rakyat atau tradisional pun dibatasi dari 06.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Sedangkan pertokoan atau retail hanya boleh beroperasi dari 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. 

Berdasarkan data terbaru Dinkes Cilegon, jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 729 orang, terdiri dari 88 orang masih dirawat, 620 pasien sembuh dan 21 meninggal dunia.

Kini, Kota Cilegon masuk dalam zona oranye penyebaran Covid-19. Sebelumnya pada 22 September 2020 Cilegon ditetapkan masuk zona merah.

Untuk memutus mata rantai penyebaran klaster keluarga, Pemkot Cilegon juga menyiapkan Hotel Trans untuk dijadikan tempat karantina orang tanpa gejala (OTG).

"Sekarang ada sembilan pasien OTG yang dirawat di Hotel Trans," tandas Aziz.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/24/14013461/psbb-di-cilegon-diperpanjang-hingga-19-november-bioskop-belum-dibuka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke