Salin Artikel

Pengacara Memohon agar Hakim Bebaskan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Agenda persidangan yaitu pembacaan duplik dari kuasa hukum Amril, Asep Ruhiat.

Ini sebagai jawaban terhadap replik atau tanggapan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembelaan terdakwa.

Kuasa hukum Amril meminta agar kliennya itu dibebaskan.

Selanjutnya, nasib Amril Mukminin akan diputuskan majelis hakim pada 2 November 2020 mendatang.

"Kami tetap pada pembelaan. Namun, ada beberapa poin disampaikan menjawab replik jaksa," kata Asep dalam persidangan, Kamis.

Beberapa hal yang ditanggapi adalah soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dalam hal ini, Asep menilai Jaksa KPK tidak menjelaskan hal apa yang dilanggar, terutama terkait penerimaan uang dari pengusaha sawit.

Menurut Asep, uang sawit dari Jonny Tjoa dan Adyanto, murni sebagai usaha.

Pasalnya, Amril sebagai anggota DPRD Bengkalis kala itu menyelesaikan masalah di pabrik kedua pengusaha tersebut.

"Ini bukan soal menampung aspirasi saja, melainkan tindakan langsung dari terdakwa," kata Asep.

Terlebih lagi, menurut dia, ada perjanjian kerja sama, sehingga uang itu tidak bisa dikatakan sebagai gratifikasi.

"Alasan penuntut umum mempermasalahkan uang itu tidak beralasan," ujar Asep.

Ia juga menanggapi komitmen fee proyek jalan di Bengkalis yang dijadikan Jaksa KPK sebagai dasar tuntutan.

Menurut Asep, Amril tidak pernah menyinggung soal komitmen ini. Bahkan, meminta PT Citra Gading Asritama sebagai pemenang tender bekerja dengan baik.

Kemudian, terdakwa Amril juga sudah menolak keterangan saksi Adyanto terkait istilah adat istiadat.

Asep tetap meminta majelis hakim menyatakan kliennya ini tidak terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Asep. 

Selain itu, Asep dan kuasa hukum lainnya juga meminta barang bukti Rp 1,9 miliar yang disita KPK untuk dikembalikan kepada Amril Mukminin.

Lalu, meminta pembukaan blokir dua rekening kliennya di Bank Riau dan CIMB Niaga, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Menurut Asep, uang yang diduga hasil korupsi yang disita itu merupakan jerih payah dan hasil kebun sawit kliennya.

Sedangkan, rekening bank itu dinilai tidak ada kaitan dengan kasus ini.

"Kalau majelis hakim berpendapat lain, kami mohon diberikan putusan yang seringan-ringannya," kata Asep kepada hakim.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut agar Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara.

Jaksa juga menuntutnya membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai Amril Mukminin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/23/12020881/pengacara-memohon-agar-hakim-bebaskan-bupati-bengkalis-amril-mukminin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke