Salin Artikel

Kejari Ogan Ilir Berlakukan Bayar Tilang via Aplikasi, Barang Bukti Diantarkan Ojek Online

Untuk pelaksanannya, Kejaksaan bekerja sama dengan operator ojek online lokal.

Pengenalan aplikasi tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dihadiri oleh masyarakat, pengemudi ojek online Ojek Indralaya (Ojin) dan sejumlah undangan.

Dalam kesempatan itu diperkenalkan pula cara mengoperasikan aplikasi tersebut oleh Chef Executive Officer (CEO) perusahaan Ojek Indralaya, Muslimin.

Kepada wartawan Muslimin mengatakan, ia tergerak mengembangkan aplikasi "Bayar Tilang Tak Perlu Datang" setelah mengamati situasi di era pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan pemerintah menyarankan warganya sebisa mungkin menghindari kontak dengan orang lain. 

Berkaca dari situasi itu, ujar Muslimin, pihaknya kemudian mengajak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir bekerja sama mengembangkan aplikasi bayar denda tilang tanpa harus berinteraksi langsung.

Untuk bukti pembayaran dan barang bukti lainnya pun tak perlu diambil, tetapi diantar oleh pengendara Ojek Indralaya ke rumah warga yang terkena denda.

"Karena saat ini suasana kita sedang pandemi Covid-19, salah satu program Kejari agar masyarakat tidak kontak langsung petugas Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, di sini kita juga memfasilitasi pelanggar agar lebih mudah dalam membayar sanksi denda supaya lebih efektif dan efisien serta dapat mengurangi biaya," terang Muslimin.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Adi Tyogunawan mengatakan, pihaknya mendukung penuh penerapan aplikasi tersebut.

Apalagi saat ini wabah Covid-19 belum mereda, kontak antar-manusia harus dikurangi demi mencegah penularan virus tersebut.

Sementara untuk barang bukti akan dikembalikan ke pemiliknya melalui ojek online.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/19/18340871/kejari-ogan-ilir-berlakukan-bayar-tilang-via-aplikasi-barang-bukti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke