Salin Artikel

Denda Penegakan Protokol Kesehatan di Jatim Terkumpul Rp 1,6 Miliar

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebulan rutin menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Jawa Timur, tercatat ada 1.637.998 aksi pelanggaran.

Dari jumlah pelanggaran itu, denda yang dikumpulkan sebanyak Rp 1.697.257.000.

Uang tersebut akan masuk ke masing-masing daerah karena merupakan sanksi administrasi dari masing-masing peraturan daerah.

"Uang lebih dari Rp 1,6 miliar akan kembali ke masing-masing daerah karena itu merupakan sanksi administrasi dari perda masing-masing daerah," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Rabu (14/10/2020).

Sebanyak 1.637.998 pelanggaran itu terjaring saat operasi yustisi sebanyak 121.203 kali selama hampir sebulan sejak 14 September 2020 hingga 10 Oktober 2020 di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Dari operasi yustisi yang digelar petugas gabungan TNI, Polri dan petugas pemerintah daerah itu, sanksi teguran ada 1.344.172 kali.

Teguran lisan sebanyak 1.049.957 kali dan 294.215 teguran secara tertulis.

"Dari operasi yang dilakukan juga ada 216.602 pelanggar masyarakat yang mendapatkan sanksi bekerja di fasilitas umum. Dan 71 tempat usaha yang ditutup karena dianggap melanggar protokol kesehatan," terang dia.

Masifnya operasi yustisi menurut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung membaiknya Jawa Timur dari wabah Covid-19.

Bahkan, sepekan terakhir tidak ada lagi daerah di Jawa Timur yang berstatus zona merah.


Hingga Rabu sore, dari 38 daerah di Jatim, 33 daerah berstatus zona oranye atau daerah risiko sedang penyebaran Covid-19, sementara 5 daerah lainnya berstatus daerah zona kuning atau daerah risiko rendah penyebaran Covid-19.

5 daerah risiko rendah penyebaran Covid-19 adalah Tulungagung, Sampang, Pasuruan, Trenggalek dan Pamekasan.

Sementara 33 daerah dengan risiko sedang adalah Banyuwangi, Nganjuk, Bondowoso, Jombang, Tuban, Sidoarjo, Magetan, Ngawi, Sumenep, Lamongan, Bojonegoro, Kota Surabaya, Probolinggo, Lumajang, Blitar, dan Kota Pasuruan.

Selanjutnya Kota Probolinggo, Situbondo, Kediri, Mojokerto, Kota Batu, Kota Malang, Ponorogo, Gresik, Jember, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Malang, Pacitan, Kota Blitar, Bangkalan, Kota Kediri, dan Madiun.

Jumlah kasus Covid-19 per Rabu sore di Jawa Timur mencapai 47.894.

Dari jumlah itu, 41.474 pasien atau 86,59 persen kasus sembuh. 2.935 pasien atau 6,13 persen kasus masih dirawat, dan 3.485 pasien atau 7,28 kasus meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/14/18045711/denda-penegakan-protokol-kesehatan-di-jatim-terkumpul-rp-16-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke