Salin Artikel

Bawaslu Tolak Gugatan Bakal Calon Bupati Solok yang Tak Lolos Tes Kesehatan

Sebelumnya, pasangan itu digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan.

Pasangan yang diusung Demokrat, PDI Perjuangan dan Hanura itu TMS karena ada rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan Iriadi tidak memenuhi syarat kesehatan sebagai kepala daerah.

"Dengan menimbang dan memperhatikan bukti-bukti, serta fakta-fakta persidangan, maka majelis musyawarah memutuskan menolak seluruh gugatan pihak pemohon," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Sidang putusan gugatan itu digelar di Kantor Bawaslu Solok pada Minggu (11/10/2020).

Afri menjelaskan, sebelumnya pihak Bawaslu menerima gugatan dari pasangan Iriadi-Agus Syahdeman pada 16 September 2020 lalu.

Kemudian, pihaknya memberi kesempatan hingga 23 September 2020 bagi pemohon untuk melakukan perbaikan gugatan.

Sebelumnya diberitakan, satu bakal calon bupati Solok, Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman digugurkan KPU Kabupaten Solok.

Iriadi dinyatakan tidak lolos dalam tes kesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/13/09443361/bawaslu-tolak-gugatan-bakal-calon-bupati-solok-yang-tak-lolos-tes-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke