Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK, Polisi Periksa Kadis Dinkes Bulukumba

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Kepolisian telah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulukumba, dr Wahyuni dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019.

Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali mengatakan, total sudah puluhan saksi yang telah diperiksa.

Pemeriksaan itu dilakukan mulai bulan Mei sampai September 2020.

"Sudah ada 71 orang yang sudah diperiksa termasuk Kadis Dinkes Kabupaten Bulukumba, dr Wahyuni dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan, Andi Ade Aryadi," kata Ali kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Dikatakan Ali, pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan.

"Insya Allah minggu depan kami menunggu jadwal dari Direktorat Kriminal Khusus untuk pelaksanaan gelarnya," ungkap Ali.

Dia menambahkan, pihaknya masih fokus mendalami kasus tersebut.

"Tersangka itu dicari setelah perkara sudah proses penyidikan. Apalagi sekarang masih tahap penyelidikan jadi tidak bisa kita berspekulasi," jelasnya.

Sebelumnya, BPK RI sudah melakukan ekspos yang kedua pada tanggal 25 September.

Dari total anggaran Rp 17,5 miliar, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 6,8 Miliar.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah memeriksa puluhan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba 2019.

Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali menjelaskan, seluruh saksi yang diperiksa termasuk bendahara dan kepala puskesmas di Bulukumba.

"Ada 20 bendahara BOK Puskesmas dan 20 kapus serta dari dinas kesehatan," kata Muhammad Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu 26 Agustus 2020).

Selama kurun waktu dua bulan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 68 saksi.

"Kami sementara menunggu jadwal dari BPK RI untuk ekspos yang kedua," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/05/11442471/kasus-dugaan-korupsi-dana-bok-polisi-periksa-kadis-dinkes-bulukumba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke