Salin Artikel

Bawaslu Makassar: Kumpulkan Massa Saat Kampanye Langsung Dibubarkan

MAKASSAR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, calon kepala daerah yang mengumpulkan massa saat berkampanye akan langsung dibubarkan paksa oleh tim gabungan kelompok kerja yang tersebar di 12 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.

Menurut Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf, tim gabungan dalam kelompok kerja (Pokja) yang terus melakukan pengawasan di lapangan terdiri dari Bawaslu, KPU, kepolisian, TNI, kejaksaan dan Gugus Tugas Covid-19 yang akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.

“Sampai saat ini, belum ada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan calon kepala daerah. Kita melakukan pengawasan melekat. Begitu ada kegiatan kampanye calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan dengan kegiatan tatap muka dan mengumpulkan massa langsung diberikan peringatan dan bisa langsung dibubarkan paksa,” kata Azry ketika dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).

Azry menuturkan, calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2020 relatif patuh protokol kesehatan.

Bawaslu pun telah menyosialisasikan protokol kesehatan yang harus dipatuhi para calon kepala daerah.  

“Sampai hari ini, calon kepala daerah relatif patuh protokol kesehatan. Mungkin juga calon kepala daerah ini, belum jorjoran di awal masa kampanye ini,” tuturnya.

Azry mengimbau seluruh calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2020 di 12 kabupaten dan kota di Sulsel tetap mengedepankan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

“Saya kira pasangan calon harus menjadi panutan untuk menerapkan protokol kesehatan. Paslon ini harus memperlihatkan keteladanannya, karena ini demi keselamatan masyarakat luas. Apa yang dijanji-janjikan kepala daerah itu untuk pembangunan masyarakat, tapi ini yang penting adalah kesadaran masing-masing,”ujarnya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/10/02/15513171/bawaslu-makassar-kumpulkan-massa-saat-kampanye-langsung-dibubarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke