Salin Artikel

Mencoret Mushala dan Merusak Al Quran, Pemuda 18 Tahun Jadi Tersangka

S disangka sebagai pelaku perusakan properti dua mushala di perumahan Villa Tangerang Elok, pada Selasa (30/9/2020).

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. 

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumahnya, polisi mengamankan sejumlah alat bukti yang dipakai oleh pelaku saat melakukan aksi vandalisme tersebut.

"Terhadap tersangka kami jerat Pasal 156 KUHP karena dia diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan ataupun penodaan terhadap agama, sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan ataupun beberapa golongan," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).

Ade mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Polisi juga akan memastikan kondisi kejiwaan tersangka.

Dalam pemeriksaan, menurut Ade, penyidik akan mendatangkan sejumlah ahli, termasuk ahli bahasa, ahli agama hingga psikolog.

Menurut Ade, sejauh ini S mengaku melakukan aksinya itu lantaran merasa tindakannya tersebut benar.

"Masih kita dalami. Dia memang menguasai sebuah alat, handphone, gadget yang dia pakai. Kita masih mendalami dan menelusuri situs dan konten apa yang dia pelajari," kata Ade.

Sebelumnya, warga Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dihebohkan dengan aksi vandalisme yang dilakukan orang tidak dikenal di Mushala Darussalam, Selasa (29/9/2020) sore.

Pelaku mencoret dinding dan lantai mushala menggunakan cat semprot.

Pelaku juga merobek Al Quran yang terdapat di mushala.

Tak hanya itu, pelaku juga merusak kabel sistem pengeras suara mushala.

Video penampakan kondisi Mushala Darussalam yang dicoret-coret tersebar luas dan viral di media sosial.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/30/15384901/mencoret-mushala-dan-merusak-al-quran-pemuda-18-tahun-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke