Salin Artikel

Pemprov NTT Batalkan Larangan Warga Gelar Pesta di Tengah Pandemi Covid-19

WAINGAPU, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membatalkan larangan kepada warga untuk menggelar perayaan dan pesta.

Hal itu termuat dalam Surat Gubernur dengan nomor Pem.440/III/86/IX/2020 tentang Rekomendasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi NTT yang dikirimkan ke para bupati dan wali kota bertanggal 24 September 2020.

"Terkait Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Nomor: Pem.440/III/84/IX/2020 perihal seperti tersebut di atas pada point 6, yaitu meniadakan sementara waktu perayaan-perayaan, terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang, point nomor 6 ini dibatalkan," kata Sekda NTT Benediktus Polo Maing, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Ia mengatakan, perayaan yang mengumpulkan banyak orang tetap dilaksanakan dengan membatasi jumlah peserta.

Selain itu, setiap perayaan harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Hal itu mengacu pada Pergub NTT Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di Provinsi NTT.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Nusa Tenggara Timur (NTT) Marius Ardu Jelamu mengatakan, pembatalan tersebut dikeluarkan untuk menaikkan perekonomian masyarakat di wilayah itu.

"Karena di kuartal kedua itu kan pertumbuhan ekonomi kita negatif 1,36. Untuk menaikkan ekonomi, kita harus bekerja. Kita harus berusaha," ungkap Marius, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat malam.

"Perputaran uang harus ada. Perayaan, pesta itu salah satu kegiatan dari kegiatan ekonomi, di mana uang bisa berputar. Untuk bisa menggerakkan roda ekonomi," kata Marius menambahkan.


Ia mengatakan, keadaan ekonomi masyarakat yang baik bisa menghadirkan makanan yang bergizi.

Makanan yang bergizi dapat meningkatkan imunitas tubuh manusia untuk menghadapi virus corona.

"Jadi, itulah dasar pemikiran Bapak Gubernur kemudian mengeluarkan surat untuk membolehkan orang melakukan pesta. Namun, dengan secara ketat terapkan protokol kesehatan," ujar Marius.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang warga menggelar perayaan dan pesta guna mencegah penyebaran Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi nomor Pem.440/III/84/IX/2020 tentang Rekomendasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi NTT yang dikirimkan ke para bupati dan wali kota bertanggal 18 September 2020.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/25/22065941/pemprov-ntt-batalkan-larangan-warga-gelar-pesta-di-tengah-pandemi-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke