Salin Artikel

Pendatang yang Menginap di Surabaya Harus Jalani Pemeriksaan Covid-19

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pemerintah kota menyiapkan beberapa tempat pemeriksaan bagi pendatang dari luar kota yang hendak menginap.

"Nanti kita siapkan untuk para tamu, terutama yang menginap di Surabaya, untuk melakukan beberapa tahapan (pemeriksaan) itu," kata Risma di Surabaya seperti dilansir dari Antara, Jumat (11/9/2020).

Pemkot Surabaya melakukan sejumlah upaya untuk menanggulangi penularan Covid-19. Seperti, mengampanyekan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan penyakit tersebut.

Kampanye penerapan protokol pencegahan Covid-19 dilakukan di wilayah perkampungan, fasilitas umum, pusat perbelanjaan, pasar, hingga warung-warung kopi.

"Kita tidak boleh ceroboh yang kemudian dapat menyebabkan reborn Covid-19 di Surabaya," kata Risma.

Menurut Risma, lurah dan camat setiap hari berkomunikasi dengan aparat penegak hukum untuk menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Setiap hari lurah dan camat terus berkomunikasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Koramil, hingga Polsek, aktif bergerak. Mereka bergerak terus untuk menjaga protokol-protokol itu tadi (dijalankan) setiap hari," jelas Risma.

Risma mengatakan saat ini hampir 75 persen pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit sudah dinyatakan sembuh. Ia berharap pandemi Covid-19 segera berakhir dan perekonomian bisa pulih kembali.

Sanksi denda

Pemkot Surabaya juga bakal menerapkan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19.


Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengaku masih membahas mekanisme dan aturan penerapan denda tersebut.

Pemkot Surabaya, kata dia, membahas kemungkinan perubahan Perwali Nomor 33 Tahun 2020.

"Jadi, sekarang ini terus kami matangkan soal sanksi denda itu, termasuk perubahan Perwalinya," kata Irvan di Surabaya seperti dilansir Antara.

Menurutnya, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan telah diatur dalam Inpres dan Pergub. Sehingga, sangat memungkinkan menerapkan aturan turunan di Surabaya.

"Kami libatkan semua pihak untuk membahas aturan tersebut, sehingga diharapkan aturan ini bisa tepat sasaran dan dapat efektif dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya. Yang paling penting, kita harus tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dengan biasakan yang tidak biasa," kata Irvan.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/11/14410241/pendatang-yang-menginap-di-surabaya-harus-jalani-pemeriksaan-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke