Salin Artikel

Sanksi Bersihkan Sungai untuk Pelanggar Protokol Covid-19 di Solo Berlaku Pekan Depan

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, segera memberlakukan sanksi sosial untuk pelanggar protokol Covid-19.

Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi sosial berupa membersihkan sungai tersebut dalam pekan ini selesai dibuat.

"Minggu depan sudah dimulai (sanksi membersihkan sungai)," kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo ditemui di Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2020).

Penerapan sanksi sosial itu karena masih banyak warga yang tidak memakai masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak.

Rudy mengatakan, meski baru pekan depan diberlakukan, masyarakat sudah mulai sadar dengan adanya sanksi membersihkan sungai tersebut.

"Masyarakat mulai sadar ada sanksi itu. Warga yang tadinya tidak pakai masker, ada sanksi itu langsung pada pakai masker," terang Rudy.

Dia mengungkap, alasan sanksi membersihkan sungai yang diterapkan karena memiliki banyak manfaat.

Selain mengurangi risiko banjir, juga mengurangi bau akibat pencemaran.

Sanksi membersihkan sungai tersebut berlaku bagi warga yang terjaring operasi petugas gabungan satgas Covid-19 tidak memakai masker.

Rudy menilai sanksi tersebut lebih bermanfaat mengingat kondisi sungai saat ini mengalami pendangkalan akibat sedimentasi dan sampah.

"Bagi (warga) yang tidak memakai masker nanti pada saat penertiban atau operasi TNI/Polri, Satpol PP sanksinya membersihkan sungai. Jadi tidak menyapu. Membersihkan sungai lebih bermanfaat," kata Rudy.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/09/20124341/sanksi-bersihkan-sungai-untuk-pelanggar-protokol-covid-19-di-solo-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke