Salin Artikel

Pelanggar Protokol Kesehatan di Wonogiri Bakal Dihukum Push Up dan Sapu Jalan

WONOGIRI, KOMPAS.com - Bupati Wonogiri Joko Sutopo sudah menerbitkan peraturan bupati yang mengatur hukuman bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan.

Pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi sosial di depan umum.

“Kalau pelanggar bandel kita berikan sanksi sosial push up di depan banyak orang dan menyapu jalan raya,” kata Jekek sapaan akrab Joko Sutopo kepada Kompas.com, Senin (24/8/2020) malam.

Jekek mengatakan, perbup yang disusun merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 tahun 2020 tertanggal 4 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sebelum dikenakan sanksi sosial, kata Jekek, Pemkab Wonogiri bekerjasama dengan Polres Wonogiri sudah mengedukasi warga di ruang-ruang publik.

Bila ditemukan masyarakat melanggar protokol kesehatan semisal tidak bermasker diberikan teguran dan dicatat domisil tinggal.

“Jadi pertama kami tegur dan dicatat domisilinya. Kalau ditegur membandel maka langsung dijatuhi sanksi sosial,” kata Jekek.

Jekek menambahkan, saat menggelar operasi perdana di ruas Jalan Sudirman dan Pasar Kota Wonogiri terjaring 24 orang tidak mengenakan masker.

Bagi yang terjaring diberikan teguran lisan, dicatat alamat domisili dan mengisi surat pernyataan.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/25/07510561/pelanggar-protokol-kesehatan-di-wonogiri-bakal-dihukum-push-up-dan-sapu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke