Salin Artikel

9 Tahanan BNNP Jambi Kabur Melalui Kamar Mandi

Dari jarak sekitar 10 meter dari gedung, terlihat bagian berlubang karena beberapa genteng dibongkar dari dalam.

Aksi tersebut dilakukan saat penjaga tahanan sedang memeriksa saksi-saksi.

Ada dua petugas yang memeriksa saksi dan satu orang lainnya diduga sedang lengah.

Pada saat itu, para tahanan mengambil kesempatan melalui kamar mandi yang berada di sel.

“Saat mereka melompat keluar petugas mendengarnya. Dua di antaranya dapat, karena masih berada di kawasan BNNP Jambi. Sedangkan salah satunya satunya patah kaki,” kata Kepala BNNP Jambi Dwi Irianto dalam konferensi pers, Senin.

Adapun 2 orang yang ditangkap itu bernama Piter (38) dan Muhammad Ilyas (27).

Sedangkan 7 orang yang kabur dan masih dalam pengejaran adalah Muhammad Iqbal, Rama, Deni, Ade Chandra, Tarmizi, Nazrudin dan Real.

Dwi menduga ada tahanan lain yang patah kaki, sebab saat tahanan kabur dan melompat, tepat di bawahnya terdapat parit.

"Mudah-mudahan anggota segera bisa menangkap tahanan yang kabur," kata dia.



Dwi juga mengeluhkan kondisi sel tahanan yang menjadi salah satu faktor mudahnya tahanan kabur.

Sebab, gedung tua tersebut menurut dia belum memenuhi standar.

Dwi mengatakan, biasanya mereka menitipkan tahanan di Lapas Klas IIA atau BNN Kota Jambi.

Namun, karena pandemi Covid-19, dua tempat tersebut belum bisa menerima tahanan.

Hal tersebut yang membuat sel tahanan melebihi kapasitas.

Dia mengatakan, pihaknya memiliki dua sel dalam gedung tua tersebut. Satu sel mereka berisi 10 orang.

“Idealnya itu 4 orang,” kata Dwi.

Menurut Dwi, pihak BNNP pernah mengajukan anggaran untuk hal ini ke Pemerintah Provinsi Jambi.

Namun, pelaksanaan renovasi terhalang karena kondisi pandemi Covid-19 ini.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/24/22105631/9-tahanan-bnnp-jambi-kabur-melalui-kamar-mandi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke