Salin Artikel

Mendagri Tito: Petahana yang Tak Serius Tangani Covid-19 Tidak Usah Dipilih

Hal itu, kata Tito, akan menjadi sanksi bagi kepala daerah yang tak bersungguh-sungguh menangani pandemi Covid-19.

"Kalau yang lagi ikut pilkada (kepala daerah yang mencalonkan lagi), kalau tidak serius tidak usah pilih. Gitu saja," kata Tito usai peluncuran gerakan 26 juta masker di Pendopo Kabupaten Malang, Jumat (7/8/2020).

Tito akan menggelar konferensi video dengan seluruh kepala daerah pada Senin (10/8/2020).

Dalam konferensi video itu, dirinya akan membahas Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Salah satu instruksinya agar di daerah membuat peraturan daerah. Saya tahu di daerah ada yang sebagian sudah. Seperti di DKI, kemudian di Jawa Barat, di Jawa Timur. Ada berapa daerah yang sudah membuat peraturan itu," katanya.

Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan menindaklanjuti inpres tersebut. Aturan itu bakal menjadi acuan untuk membuat peraturan derah.


"Nanti Hari Senin saya akan video conference dengan seluruh kepala daerah supaya mereka membuat satu standar yang sama. Guide line-nya nanti akan diatur Permendagri. Kami menggaet isinya kira-kira apa," katanya.

Tito menjelaskan, aturan itu berkaitan dengan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Tapi yang jelas kepatuhan kepada empat yang paling utama ya. Masker, kemudian jaga jarak, cuci tangan dan kerumunan sosial," jelasnya.

Tito juga berjanji akan menegur kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

"Kalau berkali-kali tidak memberikan contoh (melanggar protokol kesehatan Covid-19), kita tegur nanti," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/08/06403201/mendagri-tito-petahana-yang-tak-serius-tangani-covid-19-tidak-usah-dipilih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke