Salin Artikel

Terdakwa Susur Sungai yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Dituntut 2 Tahun Penjara

Di dalam sidang ini, terdakwa IYA (36) dituntut 2 tahun penjara.

Sidang kasus susur sungai dengan aganda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) digelar mulai pukul 12.46 WIB dan berlangsung selama 5 jam.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Annas Mustaqim.

Di dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan saksi-saksi sebanyak 39 orang, baik dari peserta susur sungai, keluarga korban, kepala sekolah, hingga keluarga terdakwa.

Sedangkan keterangan saksi ahli yang dibacakan sebanyak empat orang, mulai dari SAR, Kwartir Cabang Pramuka Sleman, psikolog RSUP Dr Sardjito hingga pakar hukum pidana UGM.

"Terdakwa IYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan karena kesalahanya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang lain luka-luka," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sihid saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (30/07/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa IYA yang saat peristiwa terjadi berstatus sebagai pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi telah memenuhi unsur pasal Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IYA dengan hukuman penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucapnya.

Hal-hal yang memberatkan lanjutnya perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal 10 orang dan luka ringan sebanyak 5 orang.

Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan menyesal. Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum.

Keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.

"Keluarga korban meninggal dan luka telah memaafkan terdakwa dan menganggap kejadian ini sebagai musibah," urainya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa IYA, Oktryan Makta menyampaikan terkait tuntutan dari JPU, pihaknya akan menyampaikan pembelaan.

"Kami akan sampaikan pledoi pada Senin depan. kami tidak mengelak dari kesalahan yang terjadi kalau dari tuntutan tadi kan kelalaian ya, kami akan menyampaikan juga agar kelalian itu dilihat juga atau diukur dengan kesalahan yang ada," tegasnya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, dilanjutkan pada pukul 18.30 WIB dengan terdakwa DDS (58) dan R (58).

Sebab, sidang pembacaan tuntutan untuk tiga terdakwa dilaksanakan secara terpisah.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/30/20455781/terdakwa-susur-sungai-yang-tewaskan-10-siswa-smpn-1-turi-dituntut-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke